Kepada media ini di ruang kerjanya pada, 26 Oktober 2020 Bupati M20 menyampaikan, bahwa laporan atas dirinya ke PN Amurang merupakan hak preogratif mereka.
"Kalau ingin melaporkan saya silahkan, itukan haknya kalian. Asalkan kalian tahu, bukan baru pertama saya di laporkan, tapi sudah ada beberapa yang duluan baik itu di Bawaslu maupun instansi terkait", ucapnya.
Tak dipungkiri Onibala, semenjak bertugas sebagai Pjs Bupati Minahasa Selatan, sudah banyak cemooh, fitnah bahkan laporan yang di layangkan kepada dirinya, yang menurut mereka menyalahi aturan bahkan ingin menjatuhkannya sebagai Pjs Bupati.
Namun semua tuduhan itu, lanjut Onibala, tidak terbukti maupun menyalahi aturan.
"Yang saya lakukan sesuai aturan dan undang-undang yang memperbolehkan penunjukan/mengisi kekosongan penjabat sementara, bukan pergantian pejabat definitif", ucap M20 dengan nada santai.
Diakuinya, sebagai seorang pejabat birokrat, siapapun dia dalam mengemban amanat tugas dan pelayanan, pasti akan menerima yang namanya kritikan.
Namun semua itu tidak menghentikan langkah saya untuk berhenti, tapi sebaliknya membuat saya lebih konsisten serta lebih semangat untuk memimpin Kabupaten Minahasa Selatan yang lebih hebat.
"Apapun usaha kalian bahkan sekalipun ingin menjatuhkan, selangkah pun saya tidak akan mundur. Yang saya takut hanya pemberi nafas kehidupan", tandas Bupati M20.
Adapun dalam isi surat aduan ke Pengadilan Negeri Amurang yakni pengisian jabatan Kadis PU, Camat Motoling Timur serta 27 Hukum tua yang di benarkan oleh Ketua Inakor Minahasa Selatan, Noldy Poluakan.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment