• Berita Terbaru

    August 21, 2017

    Elnusanews August 21, 2017

    Jual Darah Haram Hukumnya


    BITUNG,Elnusanews - Ketua PMI Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung menegaskan PMI tidak pernah memperjualbelikan darah kepada siapapun. Ia menyatakan, banyak salah kaprah dengan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost yang diminta PMI kepada pasien yang membutuhkan darah. 

    “Saya mau tegaskan, haram hukumnya memperjualbelikan darah. Dan kami akui ada pemahaman keliru soal biaya service cost dalam menjaga serta mengelelo darah agar bisa digunakan pasien,” kata Khouni di kegiatan donor darah yang digelar PMI bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan FSP RTMM SPSI, Sabtu (19/08/2017) belum lama ini. 


    Khouni menjelaskan, pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. 


    “Jadi itu semua butuh biaya tapi sebagian sudah disubsidi oleh pemerintah dan sisanya mau tidak mau harus kita bebankan ke pasien. Tapi untuk jelasnya Kepala Unit Pengolahan Darah Cabang (UPDC) Kota Bitung, dr Calvin Wuisan yang akan menjelaskan agar tak salah kaprah soal biaya BPPD,” katanya. 

    Calvin menjelaskan, selain biaya yang telah disampaikan Ketua PMI Kota Bitung, berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. 


    “Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional,” katanya. 

    Jadi kata dia bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien. 


    “Adapun komponen darahnya sendiri tidak dikenakan biaya. Dan sesuai aturan, saat ini biaya pengolahan darah sebesar Rp350 ribu per kantong,” katanya. 

    Baik Khouni dan Calvin berharap masyarakat paham serta tak salah kaprah dengan biaya pengolahan darah itu karena tujuannya tak lain untuk menjaga kelayakan darah digunakan pasien. “Jadi mari sama-sama hapus stigma bahwa PMI atau bank darah menjual darah. Itu tidak benar sama sekali,” katanya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jual Darah Haram Hukumnya Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top