• Berita Terbaru

    August 22, 2017

    Elnusanews August 22, 2017

    Terkait HPL 65 H, Warga Sea Minta Segera Lakukan Hearing

    DEPROV,Elnusanews - Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Selasa (22/08) siang, mendatangi kantor DPRD Sulut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, terkait dengan Hak Pakai Lahan (HPL) seluas 64 hektar kepada Unsrat.

    Warga yang mayoritasnya bermata pencaharian sebagai petani tersebut menuntut agar mengembalikan hak-hak rakyat yang sejak dahulu kala tanah perkebunaan telah dikuasai oleh masyarakat Desa Sea yang menjadi tahan sumber kehidupan.

    “Kami minta DPRD segera melakukan hearing. Karena sudah dua kali kita mengirim surat ke Komisi IV, tapi belum ditindaklanjuti,” teriak para pendemo.

    Tak hanya itu, para pendemo juga meminta kepada BPN agar tidak memperpanjang hak pakai lahan seluas 64 hektar kepada Unsrat serta mendorong DPRD Sulut wajib hukumnya untuk membela kepentingan rakyat.

    Para pendemo tersebut diterima oleh wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut. Legislator partai Gerindra tersebut berjanji akan memfasilitasi para pendemo untuk melakukan hearing dengan para anggota DPRD.

    “Tapi, setelah hearing dilakukan. Karena, kita harus melihat legal standing dulu,” ucapnya.

    “Jadi, mohon kesabaran warga. Karena saat ini kita disibukan dengan agenda pembahasan APBD. Nanti, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Komisi I dan IV untuk segera menindaklanjuti dalam hearing,” imbaunya. 

    Aksi tersebut berjalan aman dan damai, serta mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.(RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait HPL 65 H, Warga Sea Minta Segera Lakukan Hearing Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top