• Berita Terbaru

    September 18, 2019

    elnusanews/com , September 18, 2019

    Pengedar Upal Terancam 15 Tahun Penjara

    MINUT, Elnusanews-- Pengedar uang palsu (Upal) IS alias Irfan (53) Warga Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado terancam bakal mendekam selama '15 Kalender' (15 tahun) penjara.

    Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ahmad Bastari S.Sos menuturkan aksi tersangka IS ini berawal dari laporan yang masuk atas nama korban Suryani (49) warga Sagerat WERU Kota Bitung 13 September 2019.
    "Jadi, aksi pelaku dipasar kauditan ini bukan yang pertama kali sehingga ketika dia (pelaku) melakukan transaksi. Korban sadar bahwa uang yang dibayarkan palsu sontak langsung berteriak dan warga sekitar segera mengamankan pelaku ke Polsek Kauditan," ujar Bastari.

    Lanjut, Bastari yang didampingi Kasubag Humas Polres Minut AKP Poltjr Moningkey menjelaskan, ketika pelaku telah diamankan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi serta pelaku dan dengan segera mengamankan barang bukti (Babuk).

    "Ditangan tersangka kami berhasil mengamankan  29 lembar pecahan 100.000 dan 41 pecahan 50.000 diduga palsu dan berbagai pecahan uang asli mulai dari 2.000 sampai 100.000," lanjut Bastari.

    "Selain itu juga kami berhaasil mengamankan potongan kertas HVS ukuran F4, pewarna makanan, penggaris, pisau karter, minyak M3, kuas, printer, dan kaca pemotong. Itu semua alat yang digunakan untuk mencetak upal," sambung Bastari.

    Kapolsek juga menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku berkerja sendiri. Kata dia, keluarga pelaku bahkan tidak mengetahui akan hal tersebut sehingga kaget ketika dia telah diamankan di Polsek Kauditan.

    "Hanya sendiri, namun cetakan upal yang dilakukan sangatlah mirip asli. Mungkin karena pelaku berlatarbelakang tukang sablon sehingga cetakan tersebut sama Persih karena sudah tau bahan-bahan apa yang diperlukan," tambah Bastari.

    Sementara itu Camat Kauditan Martho Kasumbala S.Sos yang juga hadir di lokasi mengimbau kepada masyarakat Kauditan khususnya untuk lebih terliti lagi jangan sampai masih ada lagi pengedar upal lain.

    Kasumbala juga mengapresiasi kinerja Polsek Kauditan yang dengan sigap menerima serta menindak lanjuti laporan masyarakat.

    "Apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polsek Kauditan, kedepannya dapat terus menjaga kinerja positif ini terutama dalam kasus-kasus seperti ini," kata Kasumbala. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengedar Upal Terancam 15 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top