MINAHASA, Elnusanews - Satuan reserse kriminal Polres Minahasa, Sulawesi Utara berhasil membekuk SM alias Sheva(15), Sheva diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur terhadap Mawar (nama samaran) gadis berumur 14 tahun yang masih duduk dibangku sekolah menenga pertama (SMP).
Sheva dibekuk di rumahnya sendiri, Kelurahan kampung baru Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, pada Jumat 20/9/2019 sekitar pukul 12:00 waktu setempat.
Saat dibekuk, diduga pelaku yang duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas 1 ini berkelit bahwa dirinya sejak menjalin hubungan dengan korban belum pernah melakukan pelanggaran hukum tersebut.
"sudah dua bulan jalin hubungan belum melakukan hubungan badan." singkat Sheva.
Sementara Kepala unit (Kanit) Buser Aiptu Rony Mentu kepada media mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Dimana keluarga dalam hal ini orang tua korban merasa dirugikan lantaran anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SM di Kelurahan Kembuan Rabu 18/9 lalu.
" giat dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban pada 19/9. Sesuai pernyataan korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku." kata Mantu mengutip pernyataan korban.
Lanjut Mentu, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Minahasa untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment