BITUNG,Elnusanews - Pengemudi truk pengangkut pasir yang sengaja tidak menutup bak saat membawa muatan dan melintas di jalan raya bakal di tilang.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Andri Permana, SIK, Senin (31/7/2017) kemarin.
Tentunya hal tersebut berpotensi membuat mata pengendara roda dua yang berada di belakang truk kelilipan pasir. Tentunya hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
" Nah, ketika kedapatan hal seperti itu dilapangan langsung diberikan surat tilang dan kendaraannya ditahan ," tegas mantan Kapolsek Tikala ini.
Ia, menjelaskan pihaknya juga seringkali mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu saat berselisihan atau berpapasan dengan truk pengangkut pasir di jalanan.
"Karena hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tentunya merupakan pelanggaran. Sanksinya berupa tindakan langsung (tilang) ," jelasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment