SULUT,Elnusanews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali menertibkan gedung yang diduga didirikan Organisasi Masyarakat (Ormas). Bangunan yang menjadi objek penggusuran, Rabu (23/10/2019) siang tadi, berada di lahan gedung Pikat.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sulut Evans Steven Liow mengatakan, pihaknya melakukan membongkar bangunan yang didirikan ormas yang bernama Brigade Santiago. Hal itu karena mendirikan bangunan di atas tanah atau aset milik Pemprov dan tak memiliki IMB yang jelas.
"Ormas tersebut mendirikan bangunan di atas tanah yang ada saluran besar, drainase besar. Di situ juga selain ada bangunan (pikat, red), ada juga taman kota," tegas Liow kepada elnusanewa com.
Liow berharap, jangan ada lagi yang menggunakan nama ormas lalu menduduki lahan orang.
"Kita akan bersihkan bangunan ilegal. Jadi jangan ada lagi Ormas yang membackup tanah-tanah milik orang lain atau siapapun termasuk milik pemerintah, lantas menggunakan nama Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), itu tidak boleh," tegas Liow.
Menurutnya, penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan bila tidak memiliki izin. "Kalaupun itu memang milik yang bersangkutan silahkan digugat di pengadilan," pungkasnya.
(ROKER)
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sulut Evans Steven Liow mengatakan, pihaknya melakukan membongkar bangunan yang didirikan ormas yang bernama Brigade Santiago. Hal itu karena mendirikan bangunan di atas tanah atau aset milik Pemprov dan tak memiliki IMB yang jelas.
"Ormas tersebut mendirikan bangunan di atas tanah yang ada saluran besar, drainase besar. Di situ juga selain ada bangunan (pikat, red), ada juga taman kota," tegas Liow kepada elnusanewa com.
Liow berharap, jangan ada lagi yang menggunakan nama ormas lalu menduduki lahan orang.
"Kita akan bersihkan bangunan ilegal. Jadi jangan ada lagi Ormas yang membackup tanah-tanah milik orang lain atau siapapun termasuk milik pemerintah, lantas menggunakan nama Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), itu tidak boleh," tegas Liow.
Menurutnya, penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan bila tidak memiliki izin. "Kalaupun itu memang milik yang bersangkutan silahkan digugat di pengadilan," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment