Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Sulut, Tommy Sampelan. |
Tommy menyebutkan SP/SB di Sulut, khususnya yang masuk dalam Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulut telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2020 sebesar Rp. 3,5 juta, ujarnya kepada elnusanews.com, Rabu (30/10/2019).
"Hal ini telah kami sampaikan bersama perwakilan SP/SB pada Rapat Depeprov yang nantinya akan direkomendasi ke Pak Gubernur Sulut untuk ditetapkan," ujar Tommy.
Lanjutnya kenaikan sebesar 14% ini dinilai sangat beralasan mengingat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sulut dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan.
"Sehingga perlu dilakukan kenaikan upah yang diharapkan mampu mengimbangi kenaikan barang dan jasa. "Tahun 2020, diperkirakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS, pajak, TDL yang sangat berpengaruh terhadap fluktuasi harga barang dan jasa. Artinya kenaikan UMP menjadi Rp. 3,5 jt dianggap masih wajar supaya dapat mendongkrak daya beli masyarakat Sulut," bebernya.
Disamping itu, kata Tommy dengan kenaikkan UMP diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja/buruh untuk bekerja secara baik, tekun dan profesional bagi kemajuan perusahaan.
"Prinsipnya kenaikkan UMP Sulut dimungkinkan karena baik keamanan dan stabilitas daerah sangat kondusif bagi dunia investasi maupun perkembangan ekonomi,"
Harapnya.
Pemerintah Sulut akan mempertimbangkan usulan SP/SB soal kenaikan UMP 2020.
"Kenaikan UMP sbesar Rp. 3,5jt merupakan perwujudan keberpihakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. Dan kami yakin Pak Gubernur akan memperhatikan dan memperjuangkan nasib perkerja/buruh soal Upah Layak," tandas aktivis 98 tersebut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment