SULUT,Elnusanews - Polemik rencana reklamasi di pesisir pantai Teluk Manado, khususnya di utara dan selatan yang akan segera dilakukan, semakin pelik.
Pasalnya selain akan berdampak buruk pada lingkungan hidup, khususnya ekosistem terumbu karang serta habitat laut lainnya dan bisa ‘membunuh’ pekerjaan kaum nelayan yang semakin terpinggirkan di kota ini, masalah jatah pelaksanaan reklamasi yang diduga terjadi monopoli ikut mencuat kepermukaan.
“Kami warga dan nelayan yang ada di Manado Utara menolak pelaksanaan reklamasi, karena akan merusak ekosistem laut khususnya terumbu karang, begitu pun para nelayan akan terancam kehilangan mata pencarian dengan dilakukannya reklamasi ini,” tandas Jhoni, salah satu nelayan di Manado Utara.
“Kami juga berharap pemerintah tidak gegabah melakukan reklamasi ini, karena akan berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut yang erat kaitannya dengan zona Taman Nasional Laut Bunaken,” tambahnya.
Lain lagi dengan Michael, yang menyorot dugaan monopoli oknum pengusaha AA yang kabarnya telah mendapat restu rencana pelaksanaan reklamasi tahap pertama seluas 80 Ha dari total secara keseluruhan mencapai 200 Ha di pantai Manado Utara dan Selatan.
“Setidaknya pelaksanaan reklamasi ini dapat dibagikan dengan pengusaha lainnya dan tidak dimonopoli satu pengusaha saja,” tandasnya.
Sayangnya beberapa upaya konfirmasi yang coba dilakukan pada pengusaha AA hingga belum berhasil mendapatkan keterangan. (tim)
Pasalnya selain akan berdampak buruk pada lingkungan hidup, khususnya ekosistem terumbu karang serta habitat laut lainnya dan bisa ‘membunuh’ pekerjaan kaum nelayan yang semakin terpinggirkan di kota ini, masalah jatah pelaksanaan reklamasi yang diduga terjadi monopoli ikut mencuat kepermukaan.
“Kami warga dan nelayan yang ada di Manado Utara menolak pelaksanaan reklamasi, karena akan merusak ekosistem laut khususnya terumbu karang, begitu pun para nelayan akan terancam kehilangan mata pencarian dengan dilakukannya reklamasi ini,” tandas Jhoni, salah satu nelayan di Manado Utara.
“Kami juga berharap pemerintah tidak gegabah melakukan reklamasi ini, karena akan berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut yang erat kaitannya dengan zona Taman Nasional Laut Bunaken,” tambahnya.
Lain lagi dengan Michael, yang menyorot dugaan monopoli oknum pengusaha AA yang kabarnya telah mendapat restu rencana pelaksanaan reklamasi tahap pertama seluas 80 Ha dari total secara keseluruhan mencapai 200 Ha di pantai Manado Utara dan Selatan.
“Setidaknya pelaksanaan reklamasi ini dapat dibagikan dengan pengusaha lainnya dan tidak dimonopoli satu pengusaha saja,” tandasnya.
Sayangnya beberapa upaya konfirmasi yang coba dilakukan pada pengusaha AA hingga belum berhasil mendapatkan keterangan. (tim)
0 komentar:
Post a Comment