• Berita Terbaru

    October 28, 2019

    elnusanews/com October 28, 2019

    Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP


    DEPROV,Elnusanews -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 pada tanggal 1 November nanti.

    Terkait hal tersebut, personil komisi IV DPRD Sulut Nursiwin Dunggio mengapresiasi langkah dari pemrov sulut dalam menaikan UMP di Sulut.

    Dikatakan Nursiwin, pastinya kenaikan UMP ini sudah melewati pertimbangan-pertimbangan yang matang dari dewan pengupahan dengan memperhatikan pertumbuhan di sektor ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

    "Yang pasti UMP naik pertimbangannya adalah pertumbuhan sektor ekonomi dan kebutuhan dari masyarakat," ucap Nursiwin, saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/10/19) sore.

    Namun diungkapkan Nursiwin, kenaikan UMP ini harus ditopang penuh oleh pemerintah provini terutama disnaker dan para bupati/walikota yang ada di sulut.

    "Karena selama ini walaupun UMP nya di Sulut naik, namun di daerah kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan karena tidak adanya backup dari pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

    Dirinya berharap, kenaikan UMP di Sulut dapat merata sampai ke kabupaten/kota.

    "Karena pemberlakuan UMP ini bagi saya melihat belum merata, jadi baru ada di sekitaran ibu kota provinsi atau di perusahaan besar, akan tetapi perusahaan di daerah rata rata masih dibawah UMP," tandasnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bakal Diumumkan 1 November, Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Kenaikan UMP Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top