• Berita Terbaru

    November 08, 2019

    elnusanews/com , November 08, 2019

    OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra

    SULUT,Elnusanews - Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Wilayah V melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu tepatnya di lokasi eks NMR Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

    Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019) siang tadi kepada elnusanews.com.

    "Kami telah mengamankan sekira 13 kubik jenis kayu  olahan rimba campuran dan 3 unit mesin potong kayu dan sudah kami sita di pos kehutanan di Gunung Potong,” ujar Tumiwa.

    Saat didesak elnusanews.com terkait siapa pemilik kayu ilegal tersebut sebenarnya, Tumiwa belum bisa memberikan keterangan yang jelas karena masih dalam proses penyelidikan.

    Lanjut Tumiwa, Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur (OD-SK), sangat komitmen dan konsisten memberantas dan memerangi illegal logging yang ada di daerah bumi nyiur melambai Sulut.

    "Karena illegal Logging sangat berdampak buruk bagi masyarakat berupa bencana alam dan banjir," ungkapnya.

    Terkait dengan penyitaan 13 kayu kubik kayu tersebut, kata Tumiwa, tentunya pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi jika ada oknum-oknum yang sengaja melakukan pembalakan liar segeralah melapor ke pihak yang berwajib.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top