• Berita Terbaru

    November 25, 2019

    elnusanews/com , November 25, 2019

    2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak

    BITUNG, Elnusanews - Pelarian RM alias Opo (27) berakhir

    sudah. Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Refaldy Dalending (21), ditangkap di Jalan Agusalim Kota Samarinda.

    Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin mengatakan, terduga tersangka Opo ditangkap setelah buron selama 2 tahun 8 bulan.

    "Dia diduga kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 26 Maret 2017 silam di Kelurahan Batu Putih Bawa, Kecamatan Ranowulu pada pesta perkawinan,"kata Kasat di Lobi Mapolres Bitung pada konfrensi pers, Senin (25/11/2019).

    Dikatakan Arifin diduga tersangka setelah melakukan kejahatan langsung melarikan diri.
    "Terduga tersangka melakukan tikaman pada korban di bagian dada sebelah kiri,"ungkap Arifin.

    Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini menyampaikan motif penganiayaan berunjung tewasnya korban itu karena terjadi perselisihan salah paham di acara ulang tahun di Kelurahan Batuh Putih Bawah, di saat acara kedua laki-laki tersebut ribut bertengkar karena sudah pengaruh minuman keras yang mengakibatkan keduanya berkelahi.

    "Motif pelaku adalah salah paham kepada korban, karena sudah pengaruh minuman keras,"katamya.

    Akibat dari perbuatannya RM alias Opo Kalajengking dapat dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Ditembak Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top