MINAHASA, Elnusanews - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait revisi Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) bertempat di Restoran MOY Tondano, Selasa 26/11/2019.
Dikesempatan itu, Kadis PUPR Minahasa Nofry Lontaan, ST bahwa Perda no 1 tentang RTRW kabupaten Minahasa tahun 2014-2034, menyebutkan jangka waktu RTRW Minahasa 20 tahun adalah sejak tanggal di tetapkan dan di tinjau kembali pada 1 kali dalam lima tahun."
“Wilayah perencanaan RTRW ini meliputi wilayah administrasi daerah 1.169.96 km2 dan mencakup 25 kecamatan dan 270 desa/kelurahan,"ujarnya.
Lebih lanjut di katakannya, RTRW ini mengatur dan memanfaatkan ruang yang meliputi darar, laut dan udara sehingga menjadi satu kesatuan berbentuk wilayah kabupaten Minahasa. Selain itu, kata dia, ini juga mengatur kawasan lindung, untuk kelestarian lingkungan hidup dan kawasan pertambangan.
“Sebagaimana tujuan dan maksud RTRW seperti melihat kesesuaian pembangunan lima tahun dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar daerah, maka revisi RTRW di perlukan sebagai arahan zonasi dalam investasi pembangunan yang di laksanakan pemerintah, masyarakat atau dunia usaha,"jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksaan revisi RTRW ini di percepat disusul instruksi Bupati karena Perda akan menyesuaikan dengan 17 Ranperda dari Pemkab yang telah di masukan di dewan.
“Kegiatan revisi RTRW kami helat, supaya boleh di masukan ke dewan agar Perdanya bisa di berlakukan tahun depan,"kuncinya.
Diketahui, FGD tersebut membahas tentang rivis Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Perda no 1 tahun 2014 huruf a,b,c dan d serta mengacu pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan peninjauan kembali RTRW di lakukan paling sedikit 5 tahun sekali. Dan ayat 2 sebagaimana di maksud pada ayat 1, di lakukan pada tahun kelima RTRW ini di undangkan.
Pembahasa laporan akhir PUPR Minahasa terkait revisi RTRW di hadiri perwakilan Kapolres, perwakilan Kodim, ATR/BPN, OPD terkait dan tim konsultan penyusun revisi.
(Jonly bamz)
Dikesempatan itu, Kadis PUPR Minahasa Nofry Lontaan, ST bahwa Perda no 1 tentang RTRW kabupaten Minahasa tahun 2014-2034, menyebutkan jangka waktu RTRW Minahasa 20 tahun adalah sejak tanggal di tetapkan dan di tinjau kembali pada 1 kali dalam lima tahun."
“Wilayah perencanaan RTRW ini meliputi wilayah administrasi daerah 1.169.96 km2 dan mencakup 25 kecamatan dan 270 desa/kelurahan,"ujarnya.
Lebih lanjut di katakannya, RTRW ini mengatur dan memanfaatkan ruang yang meliputi darar, laut dan udara sehingga menjadi satu kesatuan berbentuk wilayah kabupaten Minahasa. Selain itu, kata dia, ini juga mengatur kawasan lindung, untuk kelestarian lingkungan hidup dan kawasan pertambangan.
“Sebagaimana tujuan dan maksud RTRW seperti melihat kesesuaian pembangunan lima tahun dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar daerah, maka revisi RTRW di perlukan sebagai arahan zonasi dalam investasi pembangunan yang di laksanakan pemerintah, masyarakat atau dunia usaha,"jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksaan revisi RTRW ini di percepat disusul instruksi Bupati karena Perda akan menyesuaikan dengan 17 Ranperda dari Pemkab yang telah di masukan di dewan.
“Kegiatan revisi RTRW kami helat, supaya boleh di masukan ke dewan agar Perdanya bisa di berlakukan tahun depan,"kuncinya.
Diketahui, FGD tersebut membahas tentang rivis Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Perda no 1 tahun 2014 huruf a,b,c dan d serta mengacu pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan peninjauan kembali RTRW di lakukan paling sedikit 5 tahun sekali. Dan ayat 2 sebagaimana di maksud pada ayat 1, di lakukan pada tahun kelima RTRW ini di undangkan.
Pembahasa laporan akhir PUPR Minahasa terkait revisi RTRW di hadiri perwakilan Kapolres, perwakilan Kodim, ATR/BPN, OPD terkait dan tim konsultan penyusun revisi.
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment