DEPROV,Elnusanews -- Penolakan keras disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) terkait terbitnya IUP Operasi Produksi Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang ada di Pulau Sangihe.
Hal ini diungkapkan MJP ketika melakukan interupsi pada jalannya Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Keputusan tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Selasa (11/05/21) siang.
“Saya mengusulkan peninjauan kembali seluruh izin-izin dari PT Tambang Mas Sangihe yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara," tegas MJP.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPW PSI Sulut ini menyampaikan beberapa hal terkait usulan rekomendasi di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dukungan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan kebudayaan, serta terkait terbitnya IUP Operasi Produksi Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang ada di Pulau Sangihe.
“Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulut. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment