• Berita Terbaru

    May 11, 2021

    elnusanews/com , May 11, 2021

    Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS

    Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Grace Punuh 




    SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Grace Punuh menegaskan bahwa tetkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA sederajat masih sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal ini ditegaskan Kadikda Sulut itu, Selasa (11/5/2021) pagi kepada elnusanews.com.


    Dijelaskan Punuh, berdasarkan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah bahwa  pelaksanaan pembayaran dana BOS tahap II dimintakan untuk dapat dilaksanakan setelah rekon kas dan rekon aset dana BOS tahap l dan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kaban BKAD Pemprov Sulut.


    "Sampai saat ini Dikda tidak pernah memblokir Dana BOS. Dikda hanya melakukan pengawasan penggunaan dana BOS karena dalam kurun dua tahun berturut turut sejak 2018 dan 2019 temuan dari pihak BPK ada pada  dana BOS. Dan Tahun anggaran 2020 DIKDA punya bukti bahwa ketika Tim BOS turun dan melakukan Monitoring Evaluasi tahap I rata rata semua sekolah belum menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS untuk tahap I sementara pada tahap II sudah dicairkan tentunya ini melanggar aturan dan mekanisme yang ada serta masih banyak bukti yNg lain terkait dengan LPJ sekolah. Kalau dibiarkan pasti juga Sulut tidak akan WTP hanya karna temuan di dana BOS," tegas Grace Punuh.


    Ditegaskan lagi Punuh, ada hak dan kewajiban dalam pencairan tahap I yakni hak sekolah telah diberikan dalam hal ini dana BOS.


    "Maka setelah selesai tahap I tentunya ada kewajiban juga yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu SPJ tahap I, baik keuangan maupun aset sebelum menerima haknya di tahap II. Jadi harus seimbang antara hak dan kewajiban. Karena pada dasarnya kepala kepala sekolah harus melengkapi semua berkas yang menjadi kewajiban dalam penyaluran anggaran BOS dan harus berdasarkan SOP yang sudah di tetapkan. Bukan blokir tapi lebih kepada fungsi kontrol agar para kepala sekolah memperhatikan juga apa yang menjadi kewajiban mereka. Diantaranya melakukan rekon aset dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan," tandas Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut itu.


    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tak Mau Tabrak Aturan, Punuh: Dikda Tak Pernah Memblokir Dana BOS Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top