• Berita Terbaru

    October 30, 2021

    Elnusanews October 30, 2021

    Sosper Di Desa Kaasar, MELKY PANGEMANAN : Substansi Perda No 1 dan 2 Sangat Penting, Diharapkan Masyarakat Sadar Hukum


    MINUT,Elnusanews - 44 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perda No 1 Tahun 2021 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan, Perda No 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dari anak terlantar kepada masyarakat.Termasuk salah satunya adalah legislator DPRD Sulut Dapil Bitung-Minut Melky Jakhin Pangemanan (MJP). 

    Ketua DPW PSI Sulut ini melakukan Sosper di Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Jumat (29/10/21) siang, dengan melibatkan unsur wartawan dan masyarakat. 

    MJP juga menghadirkan narasumber yang kredible serta berkompeten dalam pelaksanaan Sosper yakni, Bapak Efendy Sondakh serta dimoderatori oleh Hukum Tua Desa Kaasar Femmy Katuuk SPi.

    Dikatakan legislator yang dikenal vokal ini, dilibatkannya para wartawan dalam pelaksanaan Sosper dinilai langkah yang tepat dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat serta, diharapkan mampu menjadi agen dalam mensosilisasikan kepada masyarakat luas.

    Menurut MJP, kedua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat ada dari inisiasi DPRD Sulut yakni Perda fakir miskin dan anak terlantar, Perda Penegakan hukum dan protokol kesehatan covid 19 adalah inisiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

    "Dalam dua buah perda ini substansi atau muatan materinya sangat penting. Diharapkan masyarakat agar sadar hukum dan mematuhi peraturan yang ada dalam Perda," kata MJP.

    Diuraikan MJP, Perda yang telah dihasilkan diharapkan mampu diaplikasikan dalam pelaksanaannya karena baik Pemerintah provinsi dan DPRD Sulut bersama-sama bertanggung jawab secara kolektif juga, perlu ada keterlibatan publik.

    "Publik mendapatkan keterbukaan, masukan gagasan kepada  Pemerintah dan DPRD Sulut  terkait dua perda ini sejak awal digagas. Sehingga, Perda dengan anggaran yang banyak, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini tentu tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi," urainya.

    "Perda ini salah satu tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid dan mendorong serta mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh dan sadar hukum," tukas MJP, sembari menambahkan, ada konsekuensi dan sanksi. Perda ini hadir bukan untuk membebankan publik, perseorangan atau pelaku usaha.

    Terkait Perda Fakir Miskin, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini mengungkapkan tingginya jumlah fakir miskin dan adanya anak terlantar disuatu daerah secara otomatis mengindikasikan belum terekomendasinya kebutuhan dari suatu kelompk masyarakat yang sejatinya merupakan amanat dari konstitusi.

    " Disisi lain pemda merupakan bagian subjek yang diberi tanggung jawab untuk mengemban amanatyang dimaksud. dalam hal inilah pemda memerlukan suatu instrumen hukum yang mampu mengarahkan pelaksanaan dari upaya kongkrit dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar," tandas MJP. (RaKa)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sosper Di Desa Kaasar, MELKY PANGEMANAN : Substansi Perda No 1 dan 2 Sangat Penting, Diharapkan Masyarakat Sadar Hukum Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top