Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Jemmy Mokoginta yang didampingi Sekertaris Desa Rivaldy Tahulending dan Bendahara Rina Ervina tambaru dalam penyampaiannya mengatakan, jika bantuan BLT DD ini, masing-masing KPM menerima Rp 900.000 dengan rincian setiap bulan Rp 300.000. jadi selama Januari, Februari, Maret, total Rp 900.000. Untuk masyarakat yang telah menerima Bansos yang lain tidak bisa menerima BLT DD ini. Dan untuk penerima BLT DD harus memiliki KTP dan KK.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat desa Talawaan Bantik dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Mokoginta. Lanjutnya, jika untuk tahap selanjutnya, setelah laporan tahap satu ini dilaporkan maka dana untuk BLT DD tahap selanjutnya akan kembali dicairkan.
Terpisah, salah satu warga penerima manfaat BLT DD Talawaan Bantik Julius Burud menuturkan, sangat bersyukur kepada Tuhan dan beterima kasih kepada pemerintah desa yang sudah memberikan bantuan BLT DD tahap pertama ini.
“Terimakasih kepada Pemerintah desa yang sudah memberikan bantuan BLT DD ini bagi kami yang sangat membutuhkan. Dengan bantuan ini akan kami pergunakan untuk keperluan sehari-hari yang bisa bermanfaat bagi kami,” tutupnya.
Dalam penyaluran BLT DD ini ikut disaksikan BPD, Pendamping desa Lokal, dan Perangkat-perangkat desa Talawaan Bantik. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment