SULUT,Elnusanews - Terhitung mulai tanggal 26 April 2022 Pemerintah provinsi Sulut mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi Sulut.
"Khusus masyarakat Sulut diberikan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," kata Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, Senin (25/4/2022).
Lanjutnya untuk itu, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan moment tersebut.
"Sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraann," harapnya.
Harapan kami, kata Olvie sapan akrabnya menyebutkan kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Lebih lanjut ia mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini," imbau Olvie Atteng.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment