• Berita Terbaru

    April 12, 2022

    elnusanews/com April 12, 2022

    Bupati FDW Apresiasi Peluncuran Rumah Restorative Justice Kajari Minsel


    MINSEL, Elnusanews- Bupati Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah /Kampung  Restorative Justice Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur pada Selasa, 12 April 2022.

    Peresmian Rumah /Kampung  Restorative Justice (RJ) langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono S.H., M.Hum.

    Peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan serentak di Empat Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara, antara lain Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara hybrid baik on-site maupun melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, S.H. M.H.

    Adapun Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang 


    Pembentukan Kampung Restorative Justice, bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

    Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :

    Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.

    Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

    Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

    Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar,  SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung  Restorative Justice. Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama serta Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.

    Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Minahasa Selatan, Budi Hartono, S.H.,M.Hum mengharapkan Rumah Restorative Justice ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal, Kajari Minahasa Selatan mohon bantuan dari Forkopimda serta Tokoh Masyarakat/Adat dan Agama agar kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kabupaten Minahasa Selatan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal.

    Turut hadir bersama Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar, SH yakni Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.


    (Rela)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati FDW Apresiasi Peluncuran Rumah Restorative Justice Kajari Minsel Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top