• Berita Terbaru

    July 03, 2017

    elnusanews/com , July 03, 2017

    Taxi Online di Manado Belum Penuhi Syarat PM 26 Tahun 2017


    Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sulut Joi Oroh

    SULUT,Elnusanews - Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sulut Joi Oroh, kepada elnusanews.com, Senin (3/7/2017).

    Menurutnya, dalam PM 26 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online). 

    Hasilnya selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa. Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya. 

    ‘’Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: 

    (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus,
    (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC,
    (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan,
    (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, 

    Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017,’’ kata dia.

    Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya. 

    Dijelaskan dia dari 11 item revisi aturan yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat 7 item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya. 

    ‘’Dari ketujuh item tersebut, tiga item diantaranya wajib diimplementasikan pada 1 Juni 2017, yaitu, uji kir, pemasangan stiker, dan pemberian akses digital dashboard dari penyedia aplikasi kepada Dinas Perhubungan maupun Kemenhub. 

    Dikatakannya, di Sulawesi Utara sendiri penyedia jasa taksi online seperti GO-CAR dan UBER sampai saat ini belum ada perusahaan yang melapor tentang penggunaan angkutan berbasis aplikasi online ke pemerintah provinsi.

    ‘’Sampai sekarang ini belum ada perusahaan yang melapor ke Dishub. Jadi, pihak Dishub terus mensosialisasi PM 26 tahun 2017 tersebut, agar penyedia angkutan berbasis online bisa mengetahui aturan-aturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan RI,’’ pungkasnya.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Taxi Online di Manado Belum Penuhi Syarat PM 26 Tahun 2017 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top