![]() |
Foto : Ir Julius Jems Tuuk |
DEPROV,Elnusanews – Menindaklanjuti hasil laporan masyarakat Desa Warembungan,
Kecamatan Pineleng tentang pengrusakan hutan di gunung Tinoor, Komisi I DPRD
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker).
Kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang
tersebut mendapati bahwa memang benar hutan tersebut sudah terjadi pengrusakan,
celakanya lagi
hutan yang dirusak tersebut adalah bagian dari daerah
resapan air untuk masyarakat manado.
Anggota Komisi I DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk saat diwawancarai
seusai melakukan kunker mengatakan, hutan yang merupakan jenis Hutan Produksi
Terbatas (HPT) tersebut telah dikalim oleh Berty Sumalata, dimana masyarakat Tinoor juga telah melaporkan Berty atas kasus
pengrusakan hutan.
“Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat Tinoor itu benar,
masyarakat Tinoor juga melaporkan bapak Berty Sumalata sebagai
orang yang betanggung jawab merusak hutan, tapi pak Berty juga pun
mengkalim bahwa di hasil hearing melakukan itu diatas tanah sendiri,” Jelas Tuuk kepada wartawan, Kamis (9/08) kemarin.
Yang lebih celakanya lagi dikatakan Tuuk, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) telah mengeluarkan sertifikat.
“Apa yang mendasari BPN mengeluarkan sertifikat itu, kemudian LSM dan
masyarakat Tinoor melaporkan pengrusakan ini kepada Polsek, tapi Polsek tidak
menindaklanjuti dari persoalan proses hukum terhadap orang ini,” katanya.
Dijelaskannya pula, menurut informasi yang didapati lahan hutan yang memilki luas 200 He meski
belum klarifikasi dari pihak Berty Sumalata, tapi menurut Dishut bahwa titik koordinat dimana tanah yang dirusak itu adalah HPT dan ini secara aturan tidak boleh.
Atas hal tersebut, Tuuk mengatakan sebagai anggota Komisi I yang
bermitra dengan pemerintah dan Kapolda, agar menindaklanjuti permasalahan ini.
“Sebagai anggota DPRD yang bermitra lamngsung dengan Kapolda, kami minta Kapolda turun
tangan untuk menyelesaikan kasus ini,”
kuncinya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment