MINUT, Elnusanews -- Minahasa Utara, Sejumlah warga Desa Wangurer Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) mendesak agar mantan Hukum Tua (Kumtua) Wangurer Decky Tangka untuk memindahkan usaha peternakan miliknya agar menjauh dari lingkungan penduduk karena adanya limbah yang dibuang di sungai dan juga bau yang tak sedap dari kandang tersebut.
Berdasarkan Aspirasi warga yang juga sudah dibawa ke DPRD Kabupaten Minut ini, maka Komisi II DPRD Minut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Theodora Luntungan beserta Camat Liksel Andrian Walansendow datang di kantor Desa Wangurer, Senin 4 November 2019 untuk menindak lanjuti masalah tersebut. Anggota DPRD bersama DLH didampingi pemerintah Kecamatan Liksel dan Pemdes turun kelokasi peternakan, hingga mengecek pembuangan limbah yang langsung mengarah ke sungai.
Ketua Komisi II Jimmy Mekel kepada sejumah wartawan menuturkan, pihaknya turun lapangan mengecek langsung sesuai aspirasi masyarakat desa Wangurer.
“Kami juga akan melakukan pertemuan bersama masyarakat dan pemilik kandang babi ini untuk mencari solusi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan pencemaran udarah, mengingat kandang berada disamping pemukiman warga,” kata Mekel.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri yang ikut mendampingi Komisi II mengatakan jika, anggota DPRD bukanlah Jaksa atau Hakim yang bisa menjustifikasi seseorang.
“Kami menindaklanjuti aspirasi rakyat dan turun lapangan bersama dinas terkait dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada DHL Minut sesuai hasil pantauan kami. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Dan sesuai hasil memang lokasi tersebut tidak bisa dijadikan peternakan babi, sedangkann rkomendasi kami sudahbkami berikan ke dinas terkait,” tutup Mantiri yang juga istri dari Hukumtua Sawangan Stedry Wangke.(Tommy)
Berdasarkan Aspirasi warga yang juga sudah dibawa ke DPRD Kabupaten Minut ini, maka Komisi II DPRD Minut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Theodora Luntungan beserta Camat Liksel Andrian Walansendow datang di kantor Desa Wangurer, Senin 4 November 2019 untuk menindak lanjuti masalah tersebut. Anggota DPRD bersama DLH didampingi pemerintah Kecamatan Liksel dan Pemdes turun kelokasi peternakan, hingga mengecek pembuangan limbah yang langsung mengarah ke sungai.
Ketua Komisi II Jimmy Mekel kepada sejumah wartawan menuturkan, pihaknya turun lapangan mengecek langsung sesuai aspirasi masyarakat desa Wangurer.
“Kami juga akan melakukan pertemuan bersama masyarakat dan pemilik kandang babi ini untuk mencari solusi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan pencemaran udarah, mengingat kandang berada disamping pemukiman warga,” kata Mekel.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri yang ikut mendampingi Komisi II mengatakan jika, anggota DPRD bukanlah Jaksa atau Hakim yang bisa menjustifikasi seseorang.
“Kami menindaklanjuti aspirasi rakyat dan turun lapangan bersama dinas terkait dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada DHL Minut sesuai hasil pantauan kami. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Dan sesuai hasil memang lokasi tersebut tidak bisa dijadikan peternakan babi, sedangkann rkomendasi kami sudahbkami berikan ke dinas terkait,” tutup Mantiri yang juga istri dari Hukumtua Sawangan Stedry Wangke.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment