BITUNG,Elnusanews - Ratusan Karyawan PT RD Pacifik menuntut kejelasan tunjangan hari raya (THR) yang hingga H-6 natalan belum diserahkan.
Karyawan yang diperkirakan berjumlah 200-an orang itu, mendatangi Gedung DPRD kota Bitung, Senin (19/12/2016).
Salah seorang karyawan RD Pacifik mengakui, kedatangannya bersama teman-teman lainnya untuk menuntut kejelasan pembayaran THR.
Pasalnya, kata dia, saat ini sudah mendekati Natalan, namun belum juga ada kepastian kapan akan diberikan.
" Lebih baik dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan catatan buruh diberikan pesangon ," ujarnya diaminkan rekan-rekannya.
Sementara menangapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH menegaskan pihak perusahan wajib membayar tunjungan THR.
" Wajib perusahan membayar upah mereka ," tegas Tatanude.
Menurutnya ketika perusahan tidak mau membayar THR karyawannya pemerintah setempat wajib memberikan sanksi tegas ke perusahan tersebut.
" Pasalnya, perusahan tersebut meresakan karyawannya. Dan ini harus ditindak lanjuti oleh istansi terkait ," tegasnya lagi.
Lanjut Tatanude mengatakan, besok hari (Selasa 17/12/2016-red) wajib perusahan membayar THR karyawannya.
" Nah ketika tidak membayar perusahan angkat kaki saja dari kota Bitung ," pungkasnya. (Rego)
Karyawan yang diperkirakan berjumlah 200-an orang itu, mendatangi Gedung DPRD kota Bitung, Senin (19/12/2016).
Salah seorang karyawan RD Pacifik mengakui, kedatangannya bersama teman-teman lainnya untuk menuntut kejelasan pembayaran THR.
Pasalnya, kata dia, saat ini sudah mendekati Natalan, namun belum juga ada kepastian kapan akan diberikan.
" Lebih baik dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan catatan buruh diberikan pesangon ," ujarnya diaminkan rekan-rekannya.
Sementara menangapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH menegaskan pihak perusahan wajib membayar tunjungan THR.
" Wajib perusahan membayar upah mereka ," tegas Tatanude.
Menurutnya ketika perusahan tidak mau membayar THR karyawannya pemerintah setempat wajib memberikan sanksi tegas ke perusahan tersebut.
" Pasalnya, perusahan tersebut meresakan karyawannya. Dan ini harus ditindak lanjuti oleh istansi terkait ," tegasnya lagi.
Lanjut Tatanude mengatakan, besok hari (Selasa 17/12/2016-red) wajib perusahan membayar THR karyawannya.
" Nah ketika tidak membayar perusahan angkat kaki saja dari kota Bitung ," pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment