BITUNG,Elnusanews - Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Telah menyiapkan sanksi bagi perusahan atau pemberi kerja yang terlambat maupun tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaanya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kota Bitung Plt Harry Tania, Kamis (15/12/2016) diruangan kerjanya.
" THR ini menjadi satu kewajiban pengusaha kalau tidak dibayar maka ada sanksinya ," tegas Harry kepada sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan, teguran tertulis diberikan jika perusahan terlambat membayarkan THR dari jangka waktu yanh telah diberikan oleh peraturan, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan perusahan wajib membayar THR.
" Segera lapor kepada pihaknya ketika ada perusahan yang tidak membayar THR karyawan ," tamba Harry.
Seraya menambahkan hari ini Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi telah membuka posko pengaduan THR. (Rego)
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kota Bitung Plt Harry Tania, Kamis (15/12/2016) diruangan kerjanya.
" THR ini menjadi satu kewajiban pengusaha kalau tidak dibayar maka ada sanksinya ," tegas Harry kepada sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan, teguran tertulis diberikan jika perusahan terlambat membayarkan THR dari jangka waktu yanh telah diberikan oleh peraturan, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan perusahan wajib membayar THR.
" Segera lapor kepada pihaknya ketika ada perusahan yang tidak membayar THR karyawan ," tamba Harry.
Seraya menambahkan hari ini Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi telah membuka posko pengaduan THR. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment