BITUNG,Elnusanews - Pemerintah Kota Bitung melalui Wakil Walikota Ir Maurits Mantiri meminta kepada semua perusahan di kota ini agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjannya.
" Setiap perusahan wajib memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku ," kata Mantiri, Selasa (13/12/2016)
Ia menjelaskan peraturan yang ada bahwa setiap perusahan yang memperkerjakan karyawan wajib untuk dibayarkan pada hari keagamaan.
" Olehnya itu, semua perusahan yang mempekerjakan karyawannya wajib untuk mematuhi peraturan yang ada ," katanya.
Seraya menambahkan jika masih ada perusahan yang belum membayarkan THR akan diberikan sanksi.
" Seperti akan dicabut ijin operasional atau ditutup perusahan tersebut ," pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment