SULUT,Elnusanews - Keberhasilan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) yang tercantum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun
2017 ditentukan oleh sinergitas dan koordinasi semua pihak.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly
Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John Palandung, M.Si dalam
Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD yang dilaksanakan di Ruangan F.J.
Tumbelaka, Rabu (5/7/2017) siang.
"Pelaksanaan kegiatan yang bersifat penyesuaian dan
penyelarasan termasuk kegiatan-kegiatan terkait penataan kembali
kelembagaan UPTD berdasarkan ketentuan baru mutlak untuk disukseskan
bersama," ujarnya.
Penataan kembali UPTD itu, menurut Gubernur Olly menuntut
setiap pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan
kota senantiasa mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dinamis dan maju dengan berbasiskan potensi sumberdaya dan kearifan
lokal yang ada di daerah masing-masing.
"Semua hal itu dilakukan melalui berbagai program dan kerja
yang dinilai strategis serta kebijakan yang senantiasa sinkron antara
pusat dan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat secara
menyeluruh," katanya.
Lebih jauh, masih dalam sambutannya, Olly juga optimis
Sosialisasi Permendagri No 12 Tahun 2017 itu bakal mengatasi
permasalahan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov. Sulut.
"Agenda ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan
Perangkat Daerah khususnya terkait bidang kelembagaan, ketatalaksanaaan,
analisis formasi jabatan dan kepegawaian," tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Biro Organisasi, Farly Kotambunan, SE menerangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut.
"Sosialisasi ini untuk memberikan persamaan persepsi dengan
pemerintah kabupaten dan kota tentang pembentukan cabang dinas dan
UPTD. Ini baru pertamakali diselenggarakan untuk menindaklanjuti
sosialisasi di pusat pada Juni lalu," ujarnya.
Diketahui, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ini didalamnya
mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Berkaitan cabang dinas itu yang bisa menentukan daerah
Provinsi saja dan itu terbatas empat kewenangan yang saat ini hanya di
otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah
ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan,
kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah.
Hal itu merupakan kesempatan baik untuk mensolusikan
berbagai permasalahan, khususnya terkait kegiatan teknis operasional di
daerah, serta pelayanan kepada masyarakat yang masih perlu terus
ditingkatkan menuju pelayanan yang semakin efektif, efisien dan prima.
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut. (BerSin) (ROKER)
0 komentar:
Post a Comment