MANADO, Elnusanews – Dinas Lingkungan Hidup (DinLH) Kota Manado melayangkan teguran keras terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Kandou Manado. Teguran yang dilayangkan tersebut dikarenakan rumah sakit milik pemerintah ini ternyata melakukan pembakaran sampah medis di tempat terbuka.
“Kami datang dan melihat, mereka membakar sampah di tempat terbuka. Hal ini sangat dilarang oleh pemerintah sebab dapat mengakibatkan pencemaran udara dilingkungan sekitar melalui hasil pembakaran yang berupa asap. Ada aturan tentang pengelolaan sampah medis rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.56/MenLHK-Setjen/2015,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Yohanes Waworuntu, Kamis (6/72017).
Mengacu pada peraturan menteri tersebut, Yohanes menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras pertama dan yang terakhir kepada manajemen RSUD Kandou. Manajemen RSUD Kandou juga diharuskan memusnahkan limbah B3 di incernerator serta diautoclave untuk mensterilkan wadah plastik yang dipakai.
“Teguran keras langsung disampaikan kepada Direktur Utama RSUD Kandou, dr. Maxi Rondonuwu. Manajemen rumah sakit diwajibkan membuat tempat pembuangan sampah sementara, memperbaiki incinerator yang cerobongnya tergolong rendah,” ucapnya.
Pasca dilayangkan teguran tersebut, “Manajemen RSUD Kandou menerima dan berjanji akan memperbaiki segala hal tersebut“, tutupnya.
(moris)
July 06, 2017
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment