TOMOHON,Elnusanews - Kepala
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy
Kumendong bersama tim gabungan komisi I dan II DPRD Sulut dipimpin
ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang didampingi anggota komisi I James
Tuuk, Eva sarundajang, Netty Pantou serta i Dinas Kehutanan yang
diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol, Camat Tomohon
Utara, dan Lurah Tinoor I dan II, Rabu (09/08-2017), turun
langsung meninjau lokasi hutan Tinoor guna memantau sejauh mana
aktifitas warga yang melakukan penambangan batu terkait permasalahan
perusakan hutan dengan hutan produksi di wilayah kepolisian Tinoor
yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha warga Desa Warembungan Berty
Sumalata kian meresahkan warga setempat.
Hal tersebut bahkan sempat menimbulkan perselisihan antara warga Tinoor
dan Warembungan beberapa waktu lalu yang berakibat pada pembakaran serta
pengancaman oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan oknum pengusaha
tersebut.
Beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Kelurahan Tinoor Kecamatan
Tomohon Utara mendatangi DPRD Sulut guna mengadukan persoalan tersebut
agar membantu memfasilitasi serta mencari solusi untuk mengatasi
persoalan yang bisa mengancam kelangsungan hidup hutan yang menjadi
resapan air bagi kebutuhan masyarakat.
Benar saja, setelah menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer ke dalam
hutan, tim menemukan kendaraan truk yang mengangkut material batu
maupun warga yang sementara melakukan aktifitas penambangan.
Kepala
Biro pemerintahan Pemprov Sulut Jemy Kumendong menuturkan, peran
pemerintah terkait permasalahan yang terjadi antara warga Kelurahan
Tinoor dan Desa Warembungan, Pihaknya dalam hal ini Pemprov Sulut akan
melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memperjelas dimana
titik-titik koordinat serta batas kedudukan antara Desa Warembungan dan
Kelurahan Tinoor tersebut.
“ Kami akan telusuri lagi wilayah hutan
ini masuk daerah mana apakah Tomohon atau Minahasa. Namun dari hasil
penelusuran GPS aktifitas penambangan ini sudah masuk kurang lebih 300
meter ke dalam hutan produksi berarti sudah bisa dikategorikan sebagai
perambah hutan. Tentunya kalau sudah dikategorikan perambah hutan tentu
ada konsekwensi hukum “ jelas Kumendong.
Pernyataan Kumendong
dipertegas Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol yang menyebut
aktifitas penambangan telah berada di kawasan Hutan Produktif yang
seharusnya wajib dilindungi. Karena menurut dia, setiap ada aktifitas
yang ada di dalam hutan produktif wajib memiliki ijin yang dikeluarkan
Kementerian Kehutanan RI.
“ Untuk mendapatkan ijin tersebut harus
melalui proses yang ketat melalui Gubernur kemudian mendapatkan ijin
penggunaan hutan dari Kementerian. Kami akan cek apakah mereka memiliki
ijin atau tidak, " ujarnya
Sementara
itu, Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang menuturkan kunjungan tersebut
untuk menindak lanjuti laporaan masyarakat dan Pemerintah Keluraahan
Tinoor yang disinyalir telah ada perambahan hutan di wilayah tersebut.
“ IKunjungan tim komisi I dan II bersama instansi terkait ke lokasi
hutan produktif yang ada di wilayah kepolisian Tinoor merupakan tindak
lanjut dari keluhan warga Kelurahan Tinoor kepada kami bahwa disinyalir
telah ada aktifitas perusakan hutan yang dilakukan justru bukan oleh
penduduk setempat tapi dilakukan sejumlah warga Warembungan sekaligus
juga kami ingin memastikan memastikan apakah aktifitas yang dilakukan
warga sudah masuk kawasaan hutan produksi. atau memang masih di lokasi
tanah pasini,” tandas Mewengkang.
Disisi lain Mewengkang mengecam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
tidak mengubrisi undangan DPRD dalam kunjungan lapangan tersebut. “Catat
! saya sangat menyesalkan pihak BPN yang kurang memperhatikan undangan
dari DPRD. Karena dari laporan yang ada di beberapa lokasi yang
disampaikan warga, sudah ada sertifikat. Sebetulnya kami ingin tahu dari
pihak BPN, tapi nyatanya mereka tidak hadir,” tegas Mewengkang.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment