MINSEL, Elnusanews - Penerapan Transaksi Non-tunai yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, menimbulkan polemik khususnya di kalangan Pemerintah Desa (Kumtua). Pasalnya penerapan ini baru pertama kali disosialisasikan dan terkesan dipaksakan, ujar sejumlah kumtua.
Merekapun merasa keberatan dengan penerapan transaksi non-tunai di tahun ini. Dengan alasan belum bisa memahami akan penggunaan nontunai lewat caker, Maker dan aprouvman terlebih dalam kegiatan yang mungkin terhambat dengan penerapan ini.
Dan kalaupun penerapan non-tunai tahun ini dilaksanakan sebaiknya pada perangkat daerah bukan pada pemerintah desa.
Mereka pun meminta Pemerintah daerah untuk tidak memaksakan transaksi non tunai pada tahap 3 tahun 2019 ini dan lebih efektif diterapkan tahun depan, ucap sejumlah kumtua pada, Kamis 14 November 2019.
Seperti disampaikan Kepala BPKAD, Melky Manus pada sosialisasi non-tunai beberapa waktu lalu, bahwa pengelolaan dana desa dengan transaksi non tunai adalah cara yang lebih tepat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa. Serta efektif mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran (Korupsi).
(Rela)
Merekapun merasa keberatan dengan penerapan transaksi non-tunai di tahun ini. Dengan alasan belum bisa memahami akan penggunaan nontunai lewat caker, Maker dan aprouvman terlebih dalam kegiatan yang mungkin terhambat dengan penerapan ini.
Dan kalaupun penerapan non-tunai tahun ini dilaksanakan sebaiknya pada perangkat daerah bukan pada pemerintah desa.
Mereka pun meminta Pemerintah daerah untuk tidak memaksakan transaksi non tunai pada tahap 3 tahun 2019 ini dan lebih efektif diterapkan tahun depan, ucap sejumlah kumtua pada, Kamis 14 November 2019.
Seperti disampaikan Kepala BPKAD, Melky Manus pada sosialisasi non-tunai beberapa waktu lalu, bahwa pengelolaan dana desa dengan transaksi non tunai adalah cara yang lebih tepat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa. Serta efektif mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran (Korupsi).
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment