• Berita Terbaru

    January 19, 2021

    elnusanews/com January 19, 2021

    Penggunaan Dana BOS Harus Melalui Aplikasi SIPLA

    BITUNG, Elnusanews - Proses pengadaan barang dan jasa di sekolah -sekolah melalui Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLA).

    Demikian hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung Julius Ondang disela-sela kegiatan bimbingan teknis RKAS Bos Reguler Tahun 2021 yang digelar di SMP N 2 Bitung, Selasa (19/1/2021).

    Dalam pemaparanya Ondang mengatakan, dalam penggunaan dana BOS Tahun 2021 sudah harus menuju ke edaran Nomor 8 tahun 2008 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang pengadaan barang dan jasa itu harus lewat SIPLA.

    "Apa itu SIPLA. SIPLA itu sistim informasi pengadaan sekolah yang dilakukan secara daring (online),"kata Ondang pada sejumlah wartawan.

    "Nah, Aplikasi SIPLA ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),"sambungnya.

    Lanjut Kadis, jadi semua sekolah yang ada di Kota Bitung menggunakan sistim Aplikasi SIPLA.

    "Jadi untuk dana BOS reguler, afirmasi dan kinerja wajib itu menggunakan Aplikasi SIPLA, bukan hanya di Bitung saja di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi yang sama,"jelasnya.

    Lanjut dia, dengan adanya aplikasi ini seluruh belanja BOS dari tiap sekolah mulai SD sampai SMP dapat dikontrol.

    "Sehingga akan mengurangi penyalahgunaan belanja BOS dari masing-masing sekolah,"tandasnya. (Rego)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penggunaan Dana BOS Harus Melalui Aplikasi SIPLA Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top