TOMOHON, elnusanews - Bertempat di ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu 20 Januari 2021 digelar Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene.
Paripurna ini dihadiri Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Juliana D. Karwur, M.Kes.
Karwur mengatakan Peraturan daerah Kota Tomohon nomor 6 tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan akan diganti dengan peraturan daerah yang baru.
" Rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku dan telah di sesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Paripurna ini dihadiri Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Juliana D. Karwur, M.Kes.
Karwur mengatakan Peraturan daerah Kota Tomohon nomor 6 tahun 2013 tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan akan diganti dengan peraturan daerah yang baru.
" Rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku dan telah di sesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
(jonly)
0 komentar:
Post a Comment