• Berita Terbaru

    January 18, 2021

    elnusanews/com January 18, 2021

    Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen

    SULUT,Elnusanews - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, 

    maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan 

    Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib 

    menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang 

    masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR);


    2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test 

    Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor 

    Gubernur Sulawesi Utara;


    3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki 

    lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test

    Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;


    4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.


    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top