• Berita Terbaru

    January 29, 2021

    elnusanews/com January 29, 2021

    Kumtua/Lurah Bisa Lakukan Operasi Yustisi Covid-19, Ini Kata Kapolres Minut

    MINUT, Elnusanews--  Kabupaten Minahasa Utara (Minut) saat ini masih dalam zona merah Covid-19. Maka dari itu, sosialisasi dan penanganan Covid-19 ini terus dilakukan oleh tom Satgas Covid-19 Kabupaten Minut.

    Dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Minut dan Satgas Covid-19 Kecamatan Kema tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penindakan disiplin protokol kesehatan di Kecamatan Kema bertempat di kantor Camat Kema.

    Dalam rakor ini, turut melibatkan Sekda Minut Jimmy Kuhu MA, Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi, Kepala Dinkes Minut dr Alain Beyah, Hukum Tua (Kumtua), Kepala Puskesmas Kema dan Kapolsek Kema serta perwakilan Dandim 1310 Bitung.

    Menariknya dalam kegiatan ini, Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi menegaskan jika penindakan lewat operasi yustisi Covid-19 untuk protokol kesehatan bisa dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan.

    “Tidak hanya pihak polisi dan TNI serta Satgas yang bisa melakukan operasi yustisi, tapi juga pemerintah desa bisa lakukan. Operasi yustisi di desa atau kelurahan bisa dilakukan, tapi dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujar Kapolres.

    Operasi ini, kata Kapolres, menyasar masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Jika dalam operasi ini ditemukan masyarakat yang melawan, silakan hubungi kantor polisi setempat untuk mendapat tindakan tegas.

    “Kami siap tindak tegas jika ada masyarakat yang melawan,” tandasnya.

    Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri, tambah Kapolres, wajib diawasi oleh pemerintah desa/kelurahan. Jika ada pasien yang isolasi mandiri dan ditegur namun tidak mengindahkannya, maka siap-siap mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau ditegur tidak dengar, silakan pemerintah desa menghubungi aparat keamanan. Nanti aparat keamanan yang akan bertindak,” katanya seraya menambahkan jika kegiatan acara suka dan duka tidak bisa digelar saat malam dan harus membuat surat pernyataan serta ijin dari pemerintah dan polisi.

    Sementara itu, Sekda Minut Jimmy Kuhu MA saat membuka kegiatan ini, dalam penyampaiannya mengatakan jika penerapan protokol kesehatan ini akan lebih digiatkan dengan lahirnya peraturan daerah yang akan dibahas di DPRD Minut. Hal ini karena Minut sudah masuk zona merah.

    “Minut sebagai daerah penyanggah Kota Manado dan Bitung serta destinasi pariwisata sehingga ada kerja ekstra untuk menanggulangi Covid-19 di daerah ini,” jelasnya seraya meminta campur tangan perangkat desa untuk mensosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.

    Di tempat yang sama, Kadis Kesehatan Minut, dr Alain Beyah mengharapkan ada keseriusam dari masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Minut. Untuk itu, bagi pasien yang isolasi mandiri, diharapkan agar mematuhi prosedur kesehatan yang berlaku.

    “Masyarakat yang terdeteksi positif dan isolasi mandiri, namanya nanti akan disampaikan ke setiap puskesmas dan diteruskan ke pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Jadi kita bisa tahu siapa saja yang terkonfirmasi itu,” tandasnya.

    Camat Kema, Vilma Anthonie SH MH pun menyampaikan banyak terima kasih kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Minut yang sudah hadir melaksanakan kegiatan rakor tersebut. Diharapkan dalam kegiatan rakor ini bisa ada persamaan persepsi soal penanganan.

    “Dalam rapat ini, didapatkan kesepakatan bersama dengan Tripika agar bisa memutus penyebaran di Kecamatan Kema,” tambahnya. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kumtua/Lurah Bisa Lakukan Operasi Yustisi Covid-19, Ini Kata Kapolres Minut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top