• Berita Terbaru

    January 21, 2021

    elnusanews/com January 21, 2021

    Kejaksaan Tetapkan Kadis PMPTSP Diduga Tersangka Korupsi

    BITUNG, Elnusanews - Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan Andreas inisial AT sebagai tersangka diduga kasus korupsi.

    "Satu orang yang ditetapkan diduga sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berinisial AT alias Andreas,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Bitung, Kamis (21/1/2020).

    Ia mengatakan, dari penyelidikan ke penyidikan kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih hampir 20 orang selama kurang lebih dua bulan status menjadi penyidikan dilakukan pemeriksaan. 

    "Mengenai hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan sampai pada kesimpulan bahwa menetapkan AT diduga sebagai tersangka,"katanya.

    Lanjutnya, AT diduga ditetapkan sebagai tersangka  melanggar Pasal 12 huruf i atau pasal 3 undang- undamg nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana diruba dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantas tidak pidana korupsi.

    "Atas perbuatanya terduga tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar,"katanya (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejaksaan Tetapkan Kadis PMPTSP Diduga Tersangka Korupsi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top