BITUNG,Elnusanews - Ratusan rumah
dibilangan kompleks Padang Pasir atau lebih tepatnya di Kelurahan
Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, di eksekusi, Selasa (29/9) siang
tadi.
Eksekusi berjalan lancar meski sempat beredar kabar tergugat akan memberikan perlawanan namun Ratusan Polisi dan Brimob Polda tampak berjaga disekitar lokasi eksekusi.
Dari pantauan di lapangan, proses eksekusi di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda. Tampak puluhan pekerja membongkar rumah dan sejumlah tempat usaha tersebut dengan mengunakan gergaji, palu dan alat bongkar lainnya. Para pekerja pertama sekali membongkar bangunan yang berada di dalam dan di pinggir jalan. Kemudian dilanjutkan dengan bagian belakang bangunan.
Dari data dilapangan rumah yang di eksekusi ada 147 rumah semi permanen dan tempat usaha yang dibongkar sesuai putusan pengadilan.
" Ratusan rumah dibongkar sesuai dengan putusan istansi terkait atas tanah seluas 38,860 meter persegi atau tiga ha luasnya dimenangkan pihaknya ," kata pemilik lahan Fien Sompotan kepada wartawan dilokasi eksekusi lahan, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, eksekusi lahan ini sesuai putusan dari istansi terkait dan sesuai prosedur yang ada.
" Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PK maka dilakukan eksekusi lahan dan harus dilakukan ," pungkasnya. (REGO)
Eksekusi berjalan lancar meski sempat beredar kabar tergugat akan memberikan perlawanan namun Ratusan Polisi dan Brimob Polda tampak berjaga disekitar lokasi eksekusi.
Dari pantauan di lapangan, proses eksekusi di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda. Tampak puluhan pekerja membongkar rumah dan sejumlah tempat usaha tersebut dengan mengunakan gergaji, palu dan alat bongkar lainnya. Para pekerja pertama sekali membongkar bangunan yang berada di dalam dan di pinggir jalan. Kemudian dilanjutkan dengan bagian belakang bangunan.
Dari data dilapangan rumah yang di eksekusi ada 147 rumah semi permanen dan tempat usaha yang dibongkar sesuai putusan pengadilan.
" Ratusan rumah dibongkar sesuai dengan putusan istansi terkait atas tanah seluas 38,860 meter persegi atau tiga ha luasnya dimenangkan pihaknya ," kata pemilik lahan Fien Sompotan kepada wartawan dilokasi eksekusi lahan, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, eksekusi lahan ini sesuai putusan dari istansi terkait dan sesuai prosedur yang ada.
" Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PK maka dilakukan eksekusi lahan dan harus dilakukan ," pungkasnya. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment