BITUNG,Elnusanews
- Dua anggota DPRD Kota Bitung yang sudah ditetapkan sebagai calon
Walikota dan Wakil Walikota Bitung dalam Pilkada serentak wajib
diberhentikan.
Hal ini dikatakan Sekertaris Dewan kota Bitung Youke Senduk, Senin (28/9) kepada wartawan.
" Kedua anggota DPRD Kota Bitung tersebut yang menjadi calon Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak yakni, Hengky Honandar SE dan Ir Maurits Mantiri ," kata Senduk.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu SK resmi dari istansi terkait. Sesuai mekanime Dewan sudah mengumumkan pemberentian kedua anggota Dewan dalam rangka Rapat Paripurna DPRD kota Bitung. Sudah diberhentikan secara hormat dalam paripurna Pemberhentian Pimpinan, Senin 28 September 2015 di ruang Sidang DPRD Kota Bitung.
" Sekarang tinggal menunggu SK resmi pemberhentian dan akan menyurat kepada Gubernur tentang permohonan pemberentian kedua anggota dalam proses rapat paripurna Dewan ," kata Senduk.
Sembari menambahkan, anggota dewan yang mengikuti Pilkada serentak pada 24 Oktober sudah mempunyai SK resmi.
Rapat paripurna ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Lourensius Supit dan dihadiri oleh Wakil Walikota Bitung Max Lomban beserta jajarannya dan tamu undangan. (REGO)
Hal ini dikatakan Sekertaris Dewan kota Bitung Youke Senduk, Senin (28/9) kepada wartawan.
" Kedua anggota DPRD Kota Bitung tersebut yang menjadi calon Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak yakni, Hengky Honandar SE dan Ir Maurits Mantiri ," kata Senduk.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu SK resmi dari istansi terkait. Sesuai mekanime Dewan sudah mengumumkan pemberentian kedua anggota Dewan dalam rangka Rapat Paripurna DPRD kota Bitung. Sudah diberhentikan secara hormat dalam paripurna Pemberhentian Pimpinan, Senin 28 September 2015 di ruang Sidang DPRD Kota Bitung.
" Sekarang tinggal menunggu SK resmi pemberhentian dan akan menyurat kepada Gubernur tentang permohonan pemberentian kedua anggota dalam proses rapat paripurna Dewan ," kata Senduk.
Sembari menambahkan, anggota dewan yang mengikuti Pilkada serentak pada 24 Oktober sudah mempunyai SK resmi.
Rapat paripurna ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Lourensius Supit dan dihadiri oleh Wakil Walikota Bitung Max Lomban beserta jajarannya dan tamu undangan. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment