BITUNG,Elnusanews - Komisi C DPRD Kota Bitung yang di Ketuai Suparman Gumolung
memimpin Rapat Dengar Pendapat yang menindaklanjuti aspirasi dari Bapak Ridwan
Langkau terkait Pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan di Kelurahan Pateten III kecamatan Maesa, yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9)
di Gedung C DPRD Kota Bitung pukul 10.00 Wita.
Komisi C mengundang pula pihak
terkait antara lain, Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan, Camat Maesa Stela
Mangkey, Lurah Pateten III Fatmawati Spleiman, Dinas Pekerjaan Umum K. Dudung
selaku Kabid CK-PU, Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kota Bitung
Christ M Selaku kabid Perizinan, Kasat Pol PP Boy Rumawung .
Sesuai dengan
penjelasan dari Kadis Tata Ruang bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah Negara
yang hanya diberikan surat penunjukan kepada
Muschin Bawoel dan Makmur Bawoel seluas yang sudah tertera dalam surat
tersebut dan hanya di berikan HGB selama tanah tersebut belum digunakan Negara,
namun permasalahan ini sudah melalui tahap surat teguran dari Dinas Tata Ruang
dan Lurah Pateten III telah melakukan kesepakatan bersama bahwa namun tetap
dilanggar oleh yang bersangkutan.
Melihat permasalahan ini memang penanganan
dari Pemerintah kurang tegas sehingga mengakibatkan permasalahan ini
terulur-ulur dari tahun 1978 sampai saat ini.
Adapun kesimpulan dari hasil rapat ini meliputi :
1. Dinas
Tata Ruang, Camat, lurah agar segera
mengirim teguran secara lisan untuk segera menghentikan atau membongkar
bangunan liar yang berdiri di lahan jalan di lokasi Sitou.
2. Apabila teguran
tersebut tidak ada tanggapan atau reson
dari pemilik bangunan maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu
Sat Pol-PP untuk membongkar bangunan
tersebut dan diberikan jangka waktu 2 bula.
3. Untuk dinas PU Segera
merencanakan sekaligus menyiapkan anggaran untuk dibuatkan Ruang Terbuka Hijau. (ADV Humas DPRD Kota Bitung)
0 komentar:
Post a Comment