• Berita Terbaru

    September 29, 2015

    elnusanews/com , September 29, 2015

    Komisi C DPRD Kota Bitung Gelar Rapat Dengar Pendapat

    Komisi C DPRD Kota Bitung yang di Ketuai Suparman Gumolung memimpin Rapat Dengar Pendapat yang menindaklanjuti aspirasi dari Bapak Ridwan Langkau terkait Pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan di Kelurahan Pateten III kecamatan Maesa, yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9) di Gedung C DPRD Kota Bitung pukul 10.00 Wita.
    BITUNG,Elnusanews - Komisi C DPRD Kota Bitung yang di Ketuai Suparman Gumolung memimpin Rapat Dengar Pendapat yang menindaklanjuti aspirasi dari Bapak Ridwan Langkau terkait Pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan di Kelurahan Pateten III kecamatan Maesa, yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9) di Gedung C DPRD Kota Bitung pukul 10.00 Wita.
     
    Komisi C mengundang pula pihak terkait antara lain, Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan, Camat Maesa Stela Mangkey, Lurah Pateten III Fatmawati Spleiman, Dinas Pekerjaan Umum K. Dudung selaku Kabid CK-PU, Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kota Bitung Christ M Selaku kabid Perizinan, Kasat Pol PP Boy Rumawung . 
     
    Sesuai dengan penjelasan dari Kadis Tata Ruang bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah Negara yang hanya diberikan surat penunjukan kepada  Muschin Bawoel dan Makmur Bawoel seluas yang sudah tertera dalam surat tersebut dan hanya di berikan HGB selama tanah tersebut belum digunakan Negara, namun permasalahan ini sudah melalui tahap surat teguran dari Dinas Tata Ruang dan Lurah Pateten III telah melakukan kesepakatan bersama bahwa namun tetap dilanggar oleh yang bersangkutan. 
     
    Melihat permasalahan ini memang penanganan dari Pemerintah kurang tegas sehingga mengakibatkan permasalahan ini terulur-ulur dari tahun 1978 sampai saat ini. 
     
    Adapun kesimpulan dari hasil rapat ini meliputi :
     
    1. Dinas Tata Ruang, Camat, lurah  agar segera mengirim teguran secara lisan untuk segera menghentikan atau membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan jalan di lokasi Sitou.
     
    2. Apabila teguran tersebut  tidak ada tanggapan atau reson dari pemilik bangunan maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Sat Pol-PP  untuk membongkar bangunan tersebut dan diberikan jangka waktu 2 bula.
     
    3. Untuk dinas PU Segera merencanakan sekaligus menyiapkan anggaran untuk dibuatkan Ruang Terbuka Hijau. (ADV Humas DPRD Kota Bitung)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komisi C DPRD Kota Bitung Gelar Rapat Dengar Pendapat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top