TOMOHON - Kehadiran Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman serta sejumlah anggota legislatif (Aleg) DPRD Kota Tomohon, salah satunya dari fraksi PDIP Herman Mongdong, saat digelarnya Kampanye Terbatas Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilwako Tomohon 2015, pada Rabu (3/9) pekan ini, menjadi sorotan Panwas Kota Tomohon.
Atas hal itu, dikatakan salah satu Komisioner Panwas Kota Tomohon Jack Budiman, pihaknya akan memanggil Wali Kota serta sejumlah Aleg yang terpantau mengikuti kampanye untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai aturan pejabat negara harus mengajukan cuti jika menghadiri ataupun berorasi di kampanye. Namun, yang terjadi saat ini kami belum mendapat laporan secara resmi soal cuti kampanye baik dari Wali Kota maupun Aleg tersebut. Untuk itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Jumat ( 4/9) siang tadi.
Diapun mengatakan, untuk pemberian sanksi sesuai aturan, berupa sanksi administrasi.
"Kongkritnya jika terbukti melanggar maka akan dilarang untuk mengikuti kampanye berikutnya. Namun, memang tidak terterah jumlah larangannya berapa kali," tuturnya, seraya menambahkan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulut terkait cuti kampanye tersebut.
Dikatakan, Komisioner KPU Kota Tomohon Ferlansius Pangalila, sesuai aturan pejabat daerah jika mengikuti kampanye harus wajib menyerahkan salinan ijin kampanye. "Memang untuk mekanismenya kami tidak tahu. Karena, itu wilayahnya Pemerintah dan Kemendagri. Untuk sanksi wilayahnya Panwas," katanya.
Herman Mongdong ketika ditemui di lokasi Kampanye Pasangan Jonru-VoP di Kelurahan Kakaskasen 3 dan Kakaskasen, Kamis (3/9), menyatakan tidak masalah.
"Saya kan hanya menghadiri kampanye dan tidak berorasi jadi tidak masalah meski tidak cuti," singkatnya.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi, lewat telpon seluler namun Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman tidak menjawab. Begitu juga, lewat SMS dan BBM pribadinya tidak dibalas.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9) sebelum dilaksanakannya Kampanye, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Eman membenarkan bila dirinya belum melakukan pengurusan surat cuti kampanye. "Ini kan, masih bersifat kampanye terbatas belum kampanye terbuka dan tidak menggunakan jam kerja. Jadi, menurut saya, belum perlu mengurus surat cuti kampanye," terangnya.(Rocky)
Atas hal itu, dikatakan salah satu Komisioner Panwas Kota Tomohon Jack Budiman, pihaknya akan memanggil Wali Kota serta sejumlah Aleg yang terpantau mengikuti kampanye untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai aturan pejabat negara harus mengajukan cuti jika menghadiri ataupun berorasi di kampanye. Namun, yang terjadi saat ini kami belum mendapat laporan secara resmi soal cuti kampanye baik dari Wali Kota maupun Aleg tersebut. Untuk itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Jumat ( 4/9) siang tadi.
Diapun mengatakan, untuk pemberian sanksi sesuai aturan, berupa sanksi administrasi.
"Kongkritnya jika terbukti melanggar maka akan dilarang untuk mengikuti kampanye berikutnya. Namun, memang tidak terterah jumlah larangannya berapa kali," tuturnya, seraya menambahkan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulut terkait cuti kampanye tersebut.
Dikatakan, Komisioner KPU Kota Tomohon Ferlansius Pangalila, sesuai aturan pejabat daerah jika mengikuti kampanye harus wajib menyerahkan salinan ijin kampanye. "Memang untuk mekanismenya kami tidak tahu. Karena, itu wilayahnya Pemerintah dan Kemendagri. Untuk sanksi wilayahnya Panwas," katanya.
Herman Mongdong ketika ditemui di lokasi Kampanye Pasangan Jonru-VoP di Kelurahan Kakaskasen 3 dan Kakaskasen, Kamis (3/9), menyatakan tidak masalah.
"Saya kan hanya menghadiri kampanye dan tidak berorasi jadi tidak masalah meski tidak cuti," singkatnya.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi, lewat telpon seluler namun Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman tidak menjawab. Begitu juga, lewat SMS dan BBM pribadinya tidak dibalas.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9) sebelum dilaksanakannya Kampanye, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Eman membenarkan bila dirinya belum melakukan pengurusan surat cuti kampanye. "Ini kan, masih bersifat kampanye terbatas belum kampanye terbuka dan tidak menggunakan jam kerja. Jadi, menurut saya, belum perlu mengurus surat cuti kampanye," terangnya.(Rocky)
0 komentar:
Post a Comment