• Berita Terbaru

    December 06, 2016

    elnusanews/com , December 06, 2016

    OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi 
    SULUT,Elnusanews - Sesuai ketentuan yang berlaku, sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Hal ini diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi kepada Elnusanews.com, Selasa, (06/12/2016).

    "18 Desember merupakan batas pembayaran THR!," ujarnya.

    Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkejakan.

    "Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR," kata Sendoh.

    Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini  mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, bila mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.

    "Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 2 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai aturan yang berlaku. "pungkasnya.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK Ingatkan Batas Pembayaran THR Natal Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top