![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi |
Hal ini diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi kepada Elnusanews.com, Selasa, (06/12/2016).
"18 Desember merupakan batas pembayaran THR!," ujarnya.
Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkejakan.
"Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR," kata Sendoh.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, bila mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 2 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai aturan yang berlaku. "pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment