![]() |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Rabu (4/1/2017) sore tadi di kantor Gubernur Sulut.
"Itu melanggar aturan. Nanti ada temuan bila ada pemeriksaan BPK," tegas Olly.
Lanjut Olly, pihaknya akan menyurati ke Pemkot Tomohon terkait dengan kebijakan tersebut.
"Pemprov akan menyurati ke Pemkot Tomohon. Ini merupakan kebijakan yang salah dan tabrak aturan," tukasnya.
Selain itu, Olly mengingatkan semua pemerintah daerah yang ada di kabupaten kota untuk tidak mengangkat pejabat Sekdakot/Sekdakab dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment