![]() |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (19/1/2017) kepada awak media.
"10 jabatan Pelaksana Tugas (Plt) itukan harus dilelang. Karena, panitia asessement harus ada persetujuan Komisi ASN pusat. Tidak seperti yang ada di tempat lain, yang melanggar aturan tidak mengikuti asessment main lantik aja. Seharusnya harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku serta administrasi harus kita lakukan sesuai tahapan tes uji kopentensi," ungkap Gubernur Olly.
Diketahui, ada 10 OPD yang dihuni pejabat berstatus Plt, Dua OPD masing kosong masing-masing Disdukcapil, BKKBN dan satu kursi untuk staf ahli bidang Hukum.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment