• Berita Terbaru

    January 18, 2017

    elnusanews/com January 18, 2017

    Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut

    MINUT,Elnusanews-Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya harus memiliki ijin dari pemerintah daerah. Namun itu tidak berlaku bagi minimarket Indomart dan Alfamart yang ada di Minut. Pasalnya, semua usaha toko modern berupa Indomart dan Alfamart di daerah itu, ternyata tidak memiliki ijin usaha lewat pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). "Usaha ini ada ijin tapi hanya HO dan IMB. Kalau kedua ijin ini wajib untuk bangunan, tapi SIUP wajib untuk usaha," jelas Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Charles Panambunan kepada wartawan, Rabu (18/1). Dijelaskan Panambunan, saat ini usaha yang sementara dijalankan oleh minimarket di Minut hanya berpatokan pada SIUP dari pusat. Pasalnya, peraturan daerah maupun peraturan Bupati belum ada sehingga banyak usaha toko modern mulai menjamur. "Toko modern ini perlu peraturan Bupati atau daerah dan itu sementara kami tunggu," jelasnya. Ditanya kenapa minimarket ini tetap menjalankan usahanya?. Panambunan mengatakan jika itu sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang sebelum disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut. Bahkan minimarket-minimarket ini sudah melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dispenda Minut. "Untuk saat ini, oleh Dinas Perdagangan Minut telah meminta minimarket untuk melebarkan usahanya di Likupang dan Kema," tambah Panambunan.(Tommy)


    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penjelasan Charles Panambunan Terkait Minimarket Yang Belum Mempunyai Izin Di Minut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top