• Berita Terbaru

    June 07, 2017

    Elnusanews June 07, 2017

    Oknum Pewarta Dilapor ke Polisi oleh Anggota DPRD Kota Kotamobagu


    MANADO,Elnusanews-Anggota (DPRD) Dewan Kota Kotamobagu Muliadi Paputungan S.AP yang di dampingi tim kuasa hukumya dari DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara Selasa (6/6) mendatangi Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dengan tujuan melaporkan oknum pewarta Supri (SD) alias Oping diduga terkait masalah penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Laporan Muladi diterima oleh Brigadir Chintia dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor pengaduan STTLP/414.a/VI/2016/SPKT dan ditantadangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Kompol Evodius Toliu.

    Saat ditemui usai melakukan pelaporan ke Kepolisian, Muliadi dalam konfrensi pers (Konfrens? didepan sejumlah wartawan di Hotel Quality Selasa (6/62017) Mengatakan, bahwa memang benar kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan dirinya telah memberikan surat kuasa kepada Tim kuasa hukumnya yakni, M. Yudi Lantong SH, Rios J. Rais SH dan E.K. Tindangen SH dan Franky Rattu SH, untuk dapat bertindak sebagai penerima kuasa mendampingi Muladi Paputungan dalam kasus ini.

    "Karena Saya seorang Publik Figur Saya berusaha untuk mencari kebenaran agar masyarakat tidak ada prasangka buruk terhadap saya dan Keluarga, juga Saya tidak ada unsur dendam kepada oknum pewarta tersebut karena hal ini dimaksudkan guna adanya pembelanjaran dan efek jera, agar supaya kejadian seperti ini tak terulang lagi dan menimpa orang lain dikemudian hari, Saya juga mengimbau untuk para jurnalis untuk menulis berita sesuai konten serta fakta yang ada," jelas Muliadi yang pernah bekerja di salah satu Media Harian di Manado.

    Kuasa Hukum Muliadi Paputungan Selaku Ketua IKADIN, E.K Tindangen mengatakan, oknum pewarta tersebut harus mempertanggung jawabkan tulisannya.

    "kami kuasa hukum Muladi akan mencari kebenarannya, dan tak akan pernah mundur, Klien kami tak akan membuka mediasi secara langsung dengan oknum tersebut, apabila ingin bermediasi, harus melalui kuasa hukum,"jelasnya.

    Sementara itu Yudi Lantong SH, salah satu kuasa hukum Muliadi, juga mengatakan bahwa
    Ini adalah tindak lanjut dari konfrensi pers yang lalu.

    "Hal ini adalah bentuk kepastian hukum yang di inginkan klien kami untuk melaporkan resmi ke kepolisian, Kami  juga akan melibatkan ahli untuk menguatkan laporan kami ini," ungkapnya.

    Rios J Rais SH, Kuasa Hukum yang lainnya juga mengungkapkan bahwa kasus ini akan diteruskan sampai ke- Dewan pers.

    "Untuk memastikan keabsahan media klikbmr.com apakah sudah terverifikasi di dewan pers kami akan melaporkan hal ini ke dewan pers, Dan juga oknum pewarta klikbmr.com Uping bakal dikenakan UU RI NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 3 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa dipidana maksimal 6 tahun atau denda sebesar 1 Milyar,"ungkapnya.

    Seperti diketahui, oknum pewarta Oping dengan sengaja tanpa konfirmasi memposting tulisan dan gambar yang di ambil di akun facebook milik istri Muliadi Paputungan S.AP ke website www.klikbmr.com, yang berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik, Akibatnya terlapor merasa keberatan dan dirugikan karena nama baiknya dan keluarga besarnya dicemarkan, dan mengkhawatirkan istrinya yang lagi hamil 7 bulan akan merasa tertekan.

    (moris)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Oknum Pewarta Dilapor ke Polisi oleh Anggota DPRD Kota Kotamobagu Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top