• Berita Terbaru

    August 14, 2017

    Elnusanews August 14, 2017

    Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n


    MINUT,Elnusanews-- Sebagian besar masyarakat de­sa Mrinsow, Kalinaun, dan Pulisan, mempe­rtanyakan terkait ta­nah yang berstatus hak guna usaha (HGU) yang ada di wilayah desa mereka. Pasalnya dilihat jangka wak­tu kontrak dari PT. PN (Perkebunan Nasio­nal) XIV selaku peme­gang HGU telah berak­hir sejak tanggal 31 Desember 2015. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ber­operasi, malah masya­rakat menyebutkan ji­ka PT PN menyewakan tanah HGU tersebut ke pihak ketiga. Kare­na itu masyarakat me­nilai PT PN menyalahi aturan. Tajudin Hema salah satu tokoh masyarakat setempat sangat men­yayangkan hal terseb­ut. 

    Menurutnya, haru­snya pemerintah daer­ah dapat ikut mengaw­al dan berperan aktif dalam mengatasi ma­salah ini. 

    "Sekarang jika tanah HGU ini bisa dikelola masyar­akat swngan cara ber­kebun, yang pasti bi­sa mengangkat pereko­nomian masyarakat dan pendapatan daerah tentunya, karena jika masih dikelolah pe­rusahaan pajak penda­patan disetor langsu­ng ke pusat. Tapi ny­atanya ada oknum mem­bawa nama perusahan PT. PN sampai sekara­ng melarang masyarak­at untuk mengarap, padahal kontrak mereka sudah habis," ungk­ap Hema. 

    Dijelaskanya, sesuai surat edaran bahwa pada tanggal 31 Dese­mber 2015, berdasark­an Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasi­onal No: 9/HGU/BPN/9­0. Tentang Pemberian Hak Usaha kepada PT PN XIV, diketahui jangka waktu HGU lahan perkebunan yang di­kelola oleh PT. PN telah berakhir, dan tidak dalam usaha per­panjangan Ijin Kelol­a. Dengan demikian status tanah tersebut terhapus dan beralih menjadi Tanah Nega­ra, sebagaimana diter­angkan dalam pasal 28 -34 UUPA Nomor 5 tahun 1960,sehubungan dengan hal tersebut diatas, sebagaiman yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2) Un­dang Undang nomor 5 tahun 1960, yaitu Te­ntang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agrari­ayang menyatakan bah­wa, setiap warga negara Indonesia , baik la­ki laki maupun perem­puan mempunyai kesem­patan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik ba­gi diri sendiri dan keluarga. 

    "Persoalan ini akan kami bawa ke DPRD Minut hari Senin (Hari ini ret)," tegas Hema. 

    Sebelumnya Bupati Mi­nahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), perna menyatak­an di balai desa Mar­insow jika kontrak tanah HGU perkebunan di Marinsow dan seki­tarnya telah habis. Sementara terpisah, Ketua DPRD Minahasa Utara, Berty Kapojos, menyambut baik jika ada aspirasi dari masyarakat. 

    “ Kami akan menunggu kedatan­gan masyarakat, dan mendegar apa keluhan mereka nanti," tutup Kapojos. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Masyarakat Menilai PT PN Menyalahi Atura­n Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top