MINUT, Elnusanews -- Minahasa Utara, Tim 'White Lion’ Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) yang di pimpin Kanit Jatanras serta merangkap sebagai Kanit Resmob IPDA Dwirianto Tandirerung berhasil mengamankan empat dari lima orang tersangka curanmor specialis non kunci t yakni , AM (28) pengangguran asal Maumbi sebagai (eksekutor), JS (27) petani asal Teling (eksekutor), UL (39) nelayan Tuminting (eksekutor), RM nganggur asal Maumbi (penjual) masih DPO, dan SP asal Remboken (penadah).
Dalam press release yang diadakan di halaman Mapolres Minut di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nofri Maramis, dan Kanit Jatanras IPDA Dwirianto Tandirerung S.Tr.K Senin 14 Oktober 2019 Pukul 10.00 WITA.
Kapolres mengungkapkan penyelidikan terhadap aksi para tersangka sudah mulai dilakukan sejak surat perintah penyidikkan No : SP.Dik/115/IX/2019/Reskrim tanggal 21 September 2019 silam. Menurut Kapolres, sindikat khusus curanmor ini telah terorganisir di wilayah Kabupaten Minut.
“Ini berawal adanya laporan telah terjadi kasus pencurian sepeda motor merek Honda Beat putih dengan nomor polisi DB 4187 MO, Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 21 WITA di Kelurahan Sukur Kecamatan Aermadidi,” kata Kapolres.
Lanjut Siagian menjelaskan dari laporan tersebut, tim ‘White Lion’ langsung bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka JS bersama barang bukti (Babuk) sepeda motor Honda beat. Setelah mengamankan satu orang tersangka Kapolres mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dalam mengungkapkan kasus ini, alhasil melalui pengakuan JS satu tersangka AM berhasil di amankan di Maumbi.
“AM kami amankan bersama dengan babuk satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR putih DB 2306 FB milik RM yang masih menjadi DPO. Kendaraan ini juga kami curigai hasil curian sebab tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” ujar Siagian.
Lenjut Kapolres menerangkan berdasarkan pengakuan AM yang menjadi target operasi mereka kunci sepeda motor yang tertinggal atau dilupa pengemudi di sepeda motor. Kata dia, aksi para tersangka ini sudah sejak tahun 2018 sebagai specialis non kunci T (kunci tertinggal di motor).
“Jadi, aksi mereka ketika melihat sepeda motor di pinggir jalan yang akan menjadi targetnya, cara yang dilakukan cukup profesional karena target di apit dengan mobil dan sedangkan dua orang turun dalam mengeksekusi kendaraan tersebut,”ungkap Siagian.
“Kepada warga yang kehilangan sepeda motor, silahkan berkordinasi ke Polres Minut, bawa kelengkapan kepemilikkan agar semua berjalan lancar, gratis tanpa bayar,” tambah Kapolres.
Sebagai tambahan para Tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun babuk yang diamanatkan yaitu satu unit mobil operasional, beberapa sepeda motor, sebilah samurai, kuitansi, STNK, dan BPKB. (Tommy)
Dalam press release yang diadakan di halaman Mapolres Minut di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nofri Maramis, dan Kanit Jatanras IPDA Dwirianto Tandirerung S.Tr.K Senin 14 Oktober 2019 Pukul 10.00 WITA.
Kapolres mengungkapkan penyelidikan terhadap aksi para tersangka sudah mulai dilakukan sejak surat perintah penyidikkan No : SP.Dik/115/IX/2019/Reskrim tanggal 21 September 2019 silam. Menurut Kapolres, sindikat khusus curanmor ini telah terorganisir di wilayah Kabupaten Minut.
“Ini berawal adanya laporan telah terjadi kasus pencurian sepeda motor merek Honda Beat putih dengan nomor polisi DB 4187 MO, Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 21 WITA di Kelurahan Sukur Kecamatan Aermadidi,” kata Kapolres.
Lanjut Siagian menjelaskan dari laporan tersebut, tim ‘White Lion’ langsung bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka JS bersama barang bukti (Babuk) sepeda motor Honda beat. Setelah mengamankan satu orang tersangka Kapolres mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dalam mengungkapkan kasus ini, alhasil melalui pengakuan JS satu tersangka AM berhasil di amankan di Maumbi.
“AM kami amankan bersama dengan babuk satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR putih DB 2306 FB milik RM yang masih menjadi DPO. Kendaraan ini juga kami curigai hasil curian sebab tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” ujar Siagian.
Lenjut Kapolres menerangkan berdasarkan pengakuan AM yang menjadi target operasi mereka kunci sepeda motor yang tertinggal atau dilupa pengemudi di sepeda motor. Kata dia, aksi para tersangka ini sudah sejak tahun 2018 sebagai specialis non kunci T (kunci tertinggal di motor).
“Jadi, aksi mereka ketika melihat sepeda motor di pinggir jalan yang akan menjadi targetnya, cara yang dilakukan cukup profesional karena target di apit dengan mobil dan sedangkan dua orang turun dalam mengeksekusi kendaraan tersebut,”ungkap Siagian.
“Kepada warga yang kehilangan sepeda motor, silahkan berkordinasi ke Polres Minut, bawa kelengkapan kepemilikkan agar semua berjalan lancar, gratis tanpa bayar,” tambah Kapolres.
Sebagai tambahan para Tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun babuk yang diamanatkan yaitu satu unit mobil operasional, beberapa sepeda motor, sebilah samurai, kuitansi, STNK, dan BPKB. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment