MINAHASA, Elnusanews - Gaji 14 bagi seluruh ASN di Pemkab Minahasa, mulai dicairkan hari ini, Senin (18/5/2020). Sebanyak kurang lebih Rp 21,2 miliar dianggarkan Pemkab Minahasa untuk membayar gaji 14 tersebut.
Namun menurut Sekda Frits Muntu, pemberian Gaji 14 ini tidak berlaku untuk pejabat esalon dua, termasuk Sekda, Bupati, dan Wakil Bupati dan Anggota DPRD.
"Khusus tahun ini, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan gaji 14," ujarnya, Senin (18/5/2020) Mereka yang akan mendapatkan gaji 14 ini, tukas Muntu adalah seluruh pelaksana serta jabatan esalon tiga dan empat.
"Untuk anggaran gaji 14 bagi mereka yang tidak menerima dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19," tukasnya.
Sementara untuk besaran gaji 14 tahun ini, diakui Muntu berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Yang akan diberikan hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sementara tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020," imbuhnya. (jonly bamz)
Namun menurut Sekda Frits Muntu, pemberian Gaji 14 ini tidak berlaku untuk pejabat esalon dua, termasuk Sekda, Bupati, dan Wakil Bupati dan Anggota DPRD.
"Khusus tahun ini, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan gaji 14," ujarnya, Senin (18/5/2020) Mereka yang akan mendapatkan gaji 14 ini, tukas Muntu adalah seluruh pelaksana serta jabatan esalon tiga dan empat.
"Untuk anggaran gaji 14 bagi mereka yang tidak menerima dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19," tukasnya.
Sementara untuk besaran gaji 14 tahun ini, diakui Muntu berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Yang akan diberikan hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sementara tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020," imbuhnya. (jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment