• Berita Terbaru

    September 07, 2015

    elnusanews/com , September 07, 2015

    40 PNS Guru Minahasa Kasus Ipal Resmi Tersangka

    Minahasa Elnusanews – Sebanyak 40 PNS guru di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, yang sebelumnya dikenakan status wajib lapor oleh penyidik Polres Minahasa, kini resmi dijadikan tersangka. 

    Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, kepada Wartawan mengatakan, ditingkatkannya kasus 40 PNS guru ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dikarenakan ijazah Sarjana (S1) yang digunakan para guru ini untuk alih golongan kepangkatan, serta syarat sebagai guru profesional untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, terbukti palsu.

    Dijadikannya para guru ini tersangka dikarenakan juga telah didukung dengan saksi dan barang bukti otentik, sehingga telah memenuhi unsur hukum untuk dibawa ke meja hijau. “Ijazahnya sudah terbukti palsu karena ketika diteliti di labfor Mabes Polri, ijazah tersebut tidak identik dengan yang aslinya sebagaimana dikeluarkan oleh Universitas Terbuka di Jakarta dimana ijazah ini katanya berasal. 

    Untuk itu, ke-40 guru ini ditingkatkan statusnya dari wajib lapor menjadi tersangka,” Jelas Rumondor. Sementara, satu tersangka BB alias Berty (68), rentenir pembuat Ipal asal Minahasa Utara ini telah diamankan sebelumnya dan sudah menjadi terdakwa , sedangkan satu tersangka lagi berasal dari Jakarta dimana Ipal ini dikeluarkan, yakni DN alias Darlen warga Jakarta, juga sementara dalam proses penyidikan dan siap dimeja hijaukan.(Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 40 PNS Guru Minahasa Kasus Ipal Resmi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top