BITUNG,Elnusanews - Seruan maupun ingatan kritikan dan kinerja Panwas Kota Bitung yang lemah sistem pengawasan dilapangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Dibantah keras salah satu anggota Panwas Kota Bitung yakni, Zulkifli Densi menjelaskan, fasilitas negara tidak bisa digunakan dalam kampanye apapun untuk rumah dinas (rudis) merupakan pelanggaran jika digunakan sebagai tempat kampanye.
" Sejauh ini untuk calon yang dimaksut tidak perna mengunakan fasilitas pemerintah disaat melakukan kegiatan apapun dari pantauan kami dilapangan. Sekali lagi saya menegaskan informasi seperti itu tidak benar kalau ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung mengunakan fasilitas negara ," tegas Densi kepada elnusanews.com melalui pesan singkat diakun FB miliknya, Minggu (6/9) kemarin.
Menurut pria kulit sawomateng ini jebolan fakultas Universitas Negeri Tondano (Unima) menegaskan, sejauh ini masih terbilang tidak ada pelanggaran yang menuding Panwas kota Bitung hanya diam saja seperti boss besar dan hanya menunggu laporan yang masuk lalu ditindak lanjuti. Pihaknya dilapangan bekerja sesuai tupoksi yang ada. Yang salah ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.
Pasalnya untuk pejabat negara yang mengikuti pencalonan hanya diwajibkan untuk cuti pada saat kampanye dan bukan berhenti sebagai pejabat negara jika pejabat mengunakan fisilitasnya itu sah-sah saja. Nah jika cuti pada waktu kampanye masih mengunakan fasilitas negara itu pelanggaran.
" Untuk itu kami berharap kepada masyarakat lebih jeli dan bisa mengetahui yang mana pelangaran dan mana bukan pelanggaran Pemilu. Jika ada temuan-temuan pelanggaran pemilu secepatanya laporkan kepada Panwas Kota atau ke Panwas kecamatan ," pungkasnya, sembari menambahkan berterima kasih pada masyarakat umum telah memberikan masukan. (REGO)
Dibantah keras salah satu anggota Panwas Kota Bitung yakni, Zulkifli Densi menjelaskan, fasilitas negara tidak bisa digunakan dalam kampanye apapun untuk rumah dinas (rudis) merupakan pelanggaran jika digunakan sebagai tempat kampanye.
" Sejauh ini untuk calon yang dimaksut tidak perna mengunakan fasilitas pemerintah disaat melakukan kegiatan apapun dari pantauan kami dilapangan. Sekali lagi saya menegaskan informasi seperti itu tidak benar kalau ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung mengunakan fasilitas negara ," tegas Densi kepada elnusanews.com melalui pesan singkat diakun FB miliknya, Minggu (6/9) kemarin.
Menurut pria kulit sawomateng ini jebolan fakultas Universitas Negeri Tondano (Unima) menegaskan, sejauh ini masih terbilang tidak ada pelanggaran yang menuding Panwas kota Bitung hanya diam saja seperti boss besar dan hanya menunggu laporan yang masuk lalu ditindak lanjuti. Pihaknya dilapangan bekerja sesuai tupoksi yang ada. Yang salah ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.
Pasalnya untuk pejabat negara yang mengikuti pencalonan hanya diwajibkan untuk cuti pada saat kampanye dan bukan berhenti sebagai pejabat negara jika pejabat mengunakan fisilitasnya itu sah-sah saja. Nah jika cuti pada waktu kampanye masih mengunakan fasilitas negara itu pelanggaran.
" Untuk itu kami berharap kepada masyarakat lebih jeli dan bisa mengetahui yang mana pelangaran dan mana bukan pelanggaran Pemilu. Jika ada temuan-temuan pelanggaran pemilu secepatanya laporkan kepada Panwas Kota atau ke Panwas kecamatan ," pungkasnya, sembari menambahkan berterima kasih pada masyarakat umum telah memberikan masukan. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment