TOMOHON, Elnusanews - Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Jeffry. H. Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (JepolChermat) yang diusung Partai Golkar akhirnya bisa mengikuti pertarungan dalam Pilkada 9 Drsember nanti.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang sengketa Pemilu yang dilaksanakan Panwas Pemilu Kota Tomohon selama tiga hari.
Pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Jack Budiman, SH, anggota Rita Kambong, SH dan Ir. Treisye Pontoh akhirnya menerima permohonan dan mengabulkan pasangan JepolChermat untuk dalam Pemilu Kota Tomohon.
Ketua Panwas Tomohon Rita Kambong, SH kepada media ini mengatakan, permohonan pasangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan harus di terima.
"Permohonan pasangan ini harus kita terima, sebab semua dalil yang diberikan dalam sidang tidak cacat hukum. Oleh sebab itu Panwas Kota Tomohon harus menerima permohonan JepolChermat dan dapat ikut Pemilukada,” ungkap Kambong di ruang Mapolres Tomohon Senin 14/9.
Sementara itu, Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg, mengatakan, hasil keputusan ini akan di koordinasikan kepada KPU Propinsi.
"Kami akan koordinasi dengan KPU Propinsi untuk mendapatkan petunjuk langkah apa yang harus di ambil KPU Tomohon,” tegas Tombeg.
Sementara itu pasangan calon Jepol Chermat ketika di temui, mengatakan hasil ini sudah sesuai keinginan kita. Sebab kita tak pernah melanggar aturan perundang-undangan.
"Kami akan mempersiapkan berkas administrasi yang akan digunakan sebagai syarat pencalonan,” ungkap Jefry Polii yang didampingi Cherly Mantiri.(Rocky)
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang sengketa Pemilu yang dilaksanakan Panwas Pemilu Kota Tomohon selama tiga hari.
Pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Jack Budiman, SH, anggota Rita Kambong, SH dan Ir. Treisye Pontoh akhirnya menerima permohonan dan mengabulkan pasangan JepolChermat untuk dalam Pemilu Kota Tomohon.
Ketua Panwas Tomohon Rita Kambong, SH kepada media ini mengatakan, permohonan pasangan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan harus di terima.
"Permohonan pasangan ini harus kita terima, sebab semua dalil yang diberikan dalam sidang tidak cacat hukum. Oleh sebab itu Panwas Kota Tomohon harus menerima permohonan JepolChermat dan dapat ikut Pemilukada,” ungkap Kambong di ruang Mapolres Tomohon Senin 14/9.
Sementara itu, Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg, mengatakan, hasil keputusan ini akan di koordinasikan kepada KPU Propinsi.
"Kami akan koordinasi dengan KPU Propinsi untuk mendapatkan petunjuk langkah apa yang harus di ambil KPU Tomohon,” tegas Tombeg.
Sementara itu pasangan calon Jepol Chermat ketika di temui, mengatakan hasil ini sudah sesuai keinginan kita. Sebab kita tak pernah melanggar aturan perundang-undangan.
"Kami akan mempersiapkan berkas administrasi yang akan digunakan sebagai syarat pencalonan,” ungkap Jefry Polii yang didampingi Cherly Mantiri.(Rocky)
0 komentar:
Post a Comment