MINSEL,ELnusanws, - Setelah ramai di perbincangkan di masyarakat tentang siapa sebenarnya ahli waris dari satu juta hektar tanah di kabupaten Minsel, berupa lahan perkebunan dan pemukiman yang di klaim sebagai tanah warisan dari Lie Boen Yat, Pemilik sekaligus ahli waris yang sesunggunya angkat bicara.
"Kami sudah mendengar, melihat, dan membaca semua omong kosong dari orang tersebut ternyata orang yang selama ini sudah dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat-surat dan dokumen dari garis keturunan Lie Boen Yat, ternyata orang ini masih saja berulah ungkap Jopy Poluan.
"Saya heran Sdr Hengky Kaunang yang sudah menjalani tahanan 1 tahun 4 bulan masih mendustai publik dngan ochan yang tidak berdasar sedangkan nama yang di sebut Hngky sebagai ahli waris yaitu Lie Tjeng Lok, merupakan Mandor dari Lie Boen Yat dan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Manado nomor : 480/PID.B1/2011/PN.MDO tertanggal 20 februari 2012 yang menyatakan bahwa Hengky Kaunang melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan garis keturunan, yang di tanda tangani oleh Hakim ketua Armindo Pardde SH MAP dan 2 Hakim Anggota dan 1 Panitra Pengganti meski pihak Hengky melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan pengadilan Negri Manado.
Namun semuanya mubasir, justrus Pengadilan Tinggi Memutuskan Hengky Tetap menjalani hukuman dan sebagian dokumen palsu Hengky di sita oleh pengadilan Negri Manado, jelas Jopy Salah satu Ahli waris dari Lie Boen Yat Dra Meyke Poluan pun angkat bicara,''saya kira Hengky harus tau diri karena sudah di hukum atas kasus penipuan masih belum tobat juga, apakah mau di hukum kembali, janganlah Hengky mengancam pemerintah tanpa dasar,'' ketus Meyke ( Vandy )


0 komentar:
Post a Comment